Definisi hukum adat menurut Dr. Sukanto, S.H. adalah sebuah kompleks adat yang pada umumnya tidak ditulis atau dikitabkan, tidak dikodifikasikan serta memiliki sifat memaksa. Hukum ini juga memiliki sanksi oleh sebab itu ada pula akibat hukumnya.
Jadi dapat disimpulkan Hukum Adat menurut saya adalah hukum yang berlaku dilingkungan atau daerah tertentu dan hukum ini memiliki sifat memaksa dan biasanya tidak tertulis namum semua masyarakatnya sangat taat dan patuh kepada peraturan yang berlaku disekitarnya,Â
dan di hukum ini juga diberlakukan sanksi apabila ada yang melanggar, dan juga biasanya tidak hanya masyarakat di lingkungan sekitar saja yang diwajibkan mematuhi hukum adat yang berlaku tersebut namun orang luar yang memasuki daerah tersebut biasanya juga harus mematuhi hukum-hukum adat yang berlaku di wilayah tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H