Mohon tunggu...
Ahmad fajar mahendra
Ahmad fajar mahendra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

teknologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Penting Public Affairs dalam Membangun Hubungan Positif Antara Bank BRI dan Masyarakat

16 Januari 2024   00:07 Diperbarui: 16 Januari 2024   00:07 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ahmad Fajar Mahendra

(20210110400045) 

Ilmu Komunikasi Muhammadiyah Jakarta

Public Affairs adalah spesialisasi PR yang sangat penting dalam membangun dan mempertahankan hubungan positif antara organisasi dan masyarakat. Spesialisasi ini berfokus pada pemahaman dan penanganan kebijakan pemerintah untuk menciptakan hubungan yang baik dengan publik. Profesional dalam bidang ini tidak hanya menjadi lobi untuk organisasi mereka, tetapi juga berinteraksi dengan grup-grup yang tertarik dalam lobi terhadap pemerintah untuk legislatif terkait dengan isu-isu tertentu .

Selain itu, Public Affairs juga berperan penting dalam membantu organisasi memenuhi tujuan bisnis mereka melalui strategi seperti advokasi, koalisi, dan mobilisasi di tingkat daerah. Strategi ini melibatkan kerja sama dengan legislatif lokal, pembentukan hubungan dan pemeliharaan hubungan yang berkelanjutan dengan politisi, nasihat politik, dan pemregulator pemerintah, serta pemeliharaan hubungan yang kuat dengan pemangku kepentingan perusahaan . Oleh karena itu, spesialisasi ini sangat penting untuk membangun dan mempertahankan hubungan baik dengan publik, serta memahami dan bereaksi terhadap kebijakan pemerintah yang relevan dengan organisasi.

Pentingnya Public Affairs di luar itu juga terletak pada perannya dalam memahami dan menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan dalam kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi operasi dan strategi bisnis suatu organisasi. Dengan demikian, Public Affairs dapat membantu organisasi untuk mempersiapkan dan merespons perubahan ini secara tepat, sehingga dapat meminimalisir dampak negatif dan memanfaatkan peluang baru yang mungkin timbul.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) 

Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja tanggal 16 Desember 1895. Lebih dari 127 tahun memberi pelayanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat, BRI turut ambil andil dalam upaya membangun negeri dan Memberi Makna Indonesia.

Industri : Jasa Keuangan

Pendiri : Raden Bei Aria Wirjaatmadja

Kantor pusat : Jakarta selalatan 

Sunarso (Direktur Utama)

Kartika Wirjoatmodjo (Komisaris Utama)

Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu lembaga keuangan terkemuka di Indonesia yang memiliki dampak signifikan dalam perekonomian negara. Kebijakan yang diimplementasikan oleh BRI mencerminkan peran strategisnya dalam mendukung sektor perbankan dan pertumbuhan ekonomi. Analisis kebijakan BRI mencakup beberapa aspek kunci.

Fokus BRI pada inklusivitas keuangan merupakan elemen utama kebijakannya. Dengan menyediakan layanan perbankan bagi masyarakat pedesaan dan pelaku usaha mikro, BRI berpartisipasi dalam meningkatkan akses ke layanan keuangan. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi kerusakan ekonomi antara wilayah perkotaan dan pedesaan.

BRI (Bank Rakyat Indonesia) adalah bank milik pemerintah yang beroperasi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meskipun tidak secara langsung membiayai lembaga pemerintah, BRI memiliki peran penting dalam mendukung sektor ekonomi dan pembangunan di Indonesia dengan menyediakan layanan perbankan untuk masyarakat, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta lembaga-lembaga lainnya.

BRI beroperasi sesuai dengan kerangka hukum dan peraturan yang diberlakukan oleh otoritas keuangan di Indonesia. Selain itu, BRI juga dapat mendukung kebijakan pemerintah di bidang inklusivitas keuangan, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan ekonomi mikro.

Dalam konteks tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), BRI dapat terlibat dalam kebijakan-kebijakan yang mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat, meskipun ini lebih bersifat inisiatif internal perusahaan dan bukan kebijakan publik pada tingkat nasional.

BRI tidak membuat kebijakan publik, namun beroperasi dalam kerangka kebijakan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Bank ini dapat berkontribusi pada tujuan-tujuan pembangunan pemerintah melalui praktik perbankan yang sesuai dengan regulasi dan melalui inisiatif CSR yang mendukung keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakat.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk adalah salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perbankan dan salah satu bank terbesar di Indonesia yang juga ikut serta menjalankan kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility) yaitu BRI Peduli yang memiliki slogan BANGGA BERINDONESIA. Keseriusan PT BRI dalam menjalankan program CSR nya ditunjukan melalui diraihnya penghargaan ICSRA II 2018 (Indonesia Corporate Social Responsibility Award II 2018).

Kebijakan yang harus ditaati oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI)

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), wewenang dan tugas OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank (seperti : asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiyaan, dll) dan mulai tahun 2014 juga akan mengawasi sektor perbankan (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat).

2. Kebijakan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT)

 Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia merupakan serangkaian pengaturan dan proses pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU dan TPPT), yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk masyarakat.

 Untuk memenuhi kepentingan nasional dan menyesuaikan standar internasional di bidang APU PPT, Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT) sebagai landasan hukum yang kuat dalam segala upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT.

3. Kebijakan Privasi dan Perlindungan Konsumen 

 Undang undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa bank dan menjamin perlindungan terhadap segala kegiatan usaha perbankan sesuai dengan standard yang berlaku.

Contoh kasus

Kasus Pasutri Bobol Bank BUMN Rp 5,1 Miliar Pakai 41 KTP Palsu adalah salah satu contoh nyata dampak negatif dari perbuatan ilegal dalam sistem keuangan. Dalam kasus ini, Pasutri, yang merupakan wirausaha, berhasil menipu bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) untuk memberikan pinjaman sebesar Rp 5,1 miliar dengan menggunakan 41 KTP palsu. 

Kasus ini menunjukkan bahwa identitas individu adalah hal yang sangat penting dalam transaksi finansial. Tanpa verifikasi identitas yang tepat, bank dapat dengan mudah disalahgunakan oleh individu atau entitas yang berencana melakukan aktivitas ilegal. 

Pentingnya penegakan hukum yang ketat dan efektif dalam mencegah dan memberantas aktivitas ilegal. Dalam kasus ini, Pasutri berhasil menipu bank dengan KTP palsu, namun harapannya adalah penegakan hukum yang adil dan tepat akan menghalangi aktivitas-aktivitas serupa di masa depan.

Kasus ini menunjukkan bahwa BRI berperan penting dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan. Dengan melakukan investigasi dan proses hukum, BRI berusaha mencegah aktivitas ilegal dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Dengan adanya kasus ini menjadi pembelajaran bagi bank BRI untuk lebih memperbaiki sistem.

Referensi 

https://bri.co.id/tentang-bri 

https://ojk.go.id/id/pages/faq-otoritas-jasa-keuangan.aspx 

https://arc3communications.com/what-is-public-affairs-and-why-it-is-really-important/amp/ 

https://ojk.go.id/apu-ppt/id/tentang/Pages/Rezim-APU-PPT-Nasional.aspx 

https://news.detik.com/berita/d-7004455/bri-dukung-penuntasan-kasus-pasutri-bobol-dana-rp-5-1-m-pakai-ktp-palsu 

https://aceh.tribunnews.com/2023/10/27/kasus-pasutri-bobol-bank-bumn-rp-51-miliar-pakai-41-ktp-palsu-bri-beri-klarifikasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun