Mohon tunggu...
Ahmad Fahmi Hauzan
Ahmad Fahmi Hauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ahmad Fahmi Hauzan Mahasiswa S1 Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Seksual Bisa Terjadi Kepada Siapapun, Stop Kekerasan Seksual!

10 Oktober 2023   00:51 Diperbarui: 10 Oktober 2023   01:31 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat penderitaan psikis dan fisik termasuk yang menggangu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal 

Kekerasan Seksual saat ini masih sering terjadi di kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah maupun perkantoran. Menurut data sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pada tahun 2022 terdapat 11.686 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Dikutip dari sumber yang sama perempuan adalah korban paling banyak dibandingkan laki-laki.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia ( World Health Organization/WHO ) Kekerasan Seksual didefinisikan sebagai perilaku yang di lakukan dengan menyasar seksualitas atau organ seksual seseorang tanpa persetujuan. Tindakan ini dilakukan dengan unsur paksaan atau ancaman.

Yang Termasuk Kekerasan Seksual : 

- Perkosaan, Pemaksaan hubungan seksual dengan menggunakan organ reproduksi kepada korban

- Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan

- Pelecehan Seksual

- Perdagangan Perempuan Untuk Tujuan Seksual

- Prostitusi Paksa

- Pemaksaan perkawinan termasuk cerai gantung 

Perilaku ini merupakan akibat dari ketidakseimbangan kekuasaan yang berasal dari sikap, dan keyakinan mengenai pihak-pihak yang kurang mendapatkan penghargaan. 

Tindakan pelecehan seksual berakar dari tindakan yang di normalisasi berdasarkan sikap dan keyakinan yang menindas

Ketika sikap dan keyakinan tersebut diperkuat oleh teman dan keluarga, norma sosial, dan media yang masyarakat konsumsi, maka hal tersebut berpotensi memengaruhi perilaku seseorang.

Cara mencegah kekerasan seksual : 

1. Berhentilah menyalahkan korban. Ingatlah bahwa tidak ada seorang pun yang meminta dilecehkan sehingga mereka menjadi korban kekerasan seksual

2. Tambah wawasan serta edukasi lingkunganmu mengenai fakta dan mitos kekerasan seksual. Banyak kasus terjadi dan terus terjadi karena minim nya informasi mengenai kekerasan seksual

3. Jika ada seseorang yang melempar candaan yang mengarah ke kekerasan seksual, hentikan segera. Jangan takut untuk melakukan konfrontasi dan menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah sesuatu yang pantas untuk menjadi topik pembicaraan 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun