Mohon tunggu...
Ahmad Fahmi Almahdiyyin
Ahmad Fahmi Almahdiyyin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menonton YouTube

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia

7 April 2023   05:56 Diperbarui: 7 April 2023   05:57 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan sebuah bangunan konstitusi negara baru yang akan disahkan menjadi undang-undang (UU) yang menjadi tahap perencanaan menggantikan KUHP lama. Hal ini dilakukan sebagai upaya pembaharuan (update) undang-undang lama yang merupakan bentukan dari pemerintahan kolonial belanda pada saat itu dan sudah berlaku kurang lebih satu abad lamanya dikarenakan untuk mengisi kekosongan sebuah konstitusi pasca kemerdekaan. 

Pada dasarnya, undang-undang bentukan pemerintah kolonial belanda bisa jadi terus diaplikasikan dalam taraf pemberlakuan hukum pidana di Indonesia, hal ini terbukti bagaimana Indonesia bisa bertahan dengan adanya undang-undang ini dalam jangka waktu yang lama. Akan tetapi KUHP lama (Bentukan pemerintah kolonial) juga dipastikan memiliki beberapa kekurangan di dalamnya dikarenakan perbedaan kondisi sosial. Lalu apakah masih diperlukan suatu rancangan undang-undang baru yang disusun untuk menggantikan undang-undang yang berlaku sejak lama? Mari kita bahas.

Sebagaimana dikatakan oleh Menko Polhukam, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD S. H., S. U., M. I. P., diperlukan suatu hukum yang cocok dan sesuai dengan ideologi bangsa, pandangan, dan kesadaran hukum. Di samping itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa dikatakan sudah merdeka sejak 77 tahun lalu. Hal ini bisa menjadi bukti bahwa RKUHP merupakan sesuatu yang benar-benar dibutuhkan dan perlu diterapkan. 

Bahkan perancangan KUHP ini sudah berlangsung sejak lama, terhitung kurang lebih sekitar 60 tahun lamanya. Dan DPR periode 2014-2019 kemudian menyepakati draf RKUHP yang sudah melewati 7x masa kepresidenan. Dan hal itu sudah menjadi keputusan tepat dan akurat bagi DPR-RI beserta tim pembentukan RUKHP, akan tetapi juga perlu diadakan kajian berulang kali terhadap draf-nya agar hak asasi manusia serta kepentingan sosial selalu menjadi pilar dalam proses pembaharuan KUHP tersebut.

Dalam hal ini, penulis berpendapat bahwa sebenarnya RKUHP adalah sesuatu yang urgen untuk segera diaplikasikan secara menyeluruh dalam lingkup hukum perdata di Indonesia, akan tetapi perlu digarisbawahi penerapannya pun harus sesuai dengan tujuan dan peran hukum itu sendiri. Keberadaan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) yang berlaku bisa dikatakan sudah usang, dibuktikan dengan beberapa kali terjadinya peninjauan ulang. Hal ini dikarenakan penyesuaian kondisi sosial di masa kolonial sangatlah jauh berbeda dengan kondisi sosial di masa sekarang, selaras dengan pernyataan dari Wamenkumham, Eddy O.S. Hiariej, pada acara sosialisasi dan diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun