Mohon tunggu...
Ahmad Fadly
Ahmad Fadly Mohon Tunggu... wiraswasta -

Hobi membaca, catur dan internet. suka mempelajari hal-hal baru dan suka dengan pembaharuan. Tidak menyukai kedzhaliman dan tidak suka di dzhalimi..berjuang demi menyatakan kebenaran sehingga tegak sebuah perubahan kearah yang di ridhoiNya,,,

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Fenomena "Susi Air" dalam Kabinet Kerja Jokowi

29 Oktober 2014   03:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:21 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Susi air bukanlah org yg memenuhi syarat tsb walau dia berasal dari pengusaha ikan,,,menjadi pengusaha ikan bukan berarti lantas dia layak menjadi menteri kelautan dan perikanan,,karena menjadi menteri tidak cukup hanya di nilai dari basic dia sebagai pengusaha ikan, karena banyak orang pun di indonesia ini yang lebih berakhlaq dan berpendidikan yang menjadi pengusaha di bidang perikanan yang sukses yang harus di prioritaskan terlebih dahulu...

Menjadi seorang menteri, selain dia harus memiliki basic di bidang perikanan, namun dia juga harus memiliki basic di dalam wawasan kenegaraan, khususnya di bidang manajemen birokrasi dan yang paling terpenting dia harus memiliki akhlaq dan jiwa sosial yang baik...karena menteri bukan hanya sekedar CEO pekerja yang bekerja di suatu perusahaan, namun lebih sebagai seorang pemimpin yang akan sangat mempengaruhi kehidupan sosial kemasyarakatan di dalam suatu negara sehingga harus banyak aspek2 yang harus di kuasai dan di jiwainya......

namun terlepas dri itu semua itulah ironi nasib suatu negara jika menerapkan sistem demokrasi...
tiket pesawat :(numpang lagi nitip keyword :D  )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun