Mohon tunggu...
Ahmad Fadhillah
Ahmad Fadhillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi

Mahasiswa S1 Sosiologi Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pemerintah dalam Menjangkau Kesehatan Mental di Wilayah Terpencil

3 Desember 2024   06:47 Diperbarui: 3 Desember 2024   06:49 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ini termasuk memastikan bahwa program-program kesehatan mental yang dijalankan di wilayah terpencil didukung oleh kebijakan yang mendukung akses dan kualitas layanan kesehatan mental. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa program-program kesehatan mental yang dijalankan di wilayah terpencil didukung oleh kebijakan yang mendukung perlindungan hak-hak pasien dan standar pelayanan kesehatan mental.

Dengan memastikan bahwa program-program kesehatan mental yang dijalankan di wilayah terpencil didukung oleh kebijakan yang kuat, pendanaan yang memadai, tenaga profesional yang terlatih, teknologi yang memadai, dan kerjasama yang kuat antara berbagai pihak, pemerintah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mental masyarakat di wilayah terpencil. 

Upaya ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas hidup individu, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa program-program kesehatan mental yang dijalankan di wilayah terpencil berkelanjutan dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun