Mohon tunggu...
Ahmad Fada Prasetya
Ahmad Fada Prasetya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA - UNEJ

Hobi berolahraga terutama olahraga bola futsal dan mendengarkan musik. Akun hanya digunakan untuk meng-unggah tugas, mohon maaf jika ada kesamaan pada tulisan yang telah diunggah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Sumber Pendanaan

16 April 2023   15:56 Diperbarui: 16 April 2023   16:10 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam mengurus dan mengatur pemerintahannya. Dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah tentunya memerlukan biaya atau dana yang cukup besar. Sumber -- sumber pendanaan dalam pelaksanaan pemerintah daerah secara umum terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) dan perimbangan, pinjaman daerah, APBD, dan lain -- lain. 

Namun demikian dana dari sumber -- sumber tersebut nyatanya masih menemui keterbatasan untuk kebutuhan pemerintah daerah. Salah satu contoh penggunaan anggaran daerah yaitu digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan keuangan, berbagai langkah dapat dilakukan seperti bersumber dari pajak daerah, pinjaman pihak ketiga, maupun pasar uang.

Keterbatasan sumber pembiayaan dalam negeri yang berasal dari pemerintah pusat dihadapkan pada semakin meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah. 

Pembangunan daerah yang dimaksud merupakan pembangunan untuk menunjang kebutuhan daerah itu sendiri. Hal tersebut memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk mencari alternatif sumber-sumber untuk memperoleh hutang jangka panjang dari luar negeri dan sumber hutang dalam negeri non pemerintah. 

Salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah setelah keluarnya UndangUndang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah berkaitan dengan penerbitan obligasi daerah

Berdasarkan penjelasan umum Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang disempurnakan dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2008 ditegaskan kembali dalam Pasal 169 ayat (1), bahwa: a. Untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank dan masyarakat, b. Pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah. Dari  ketentuan yang disebutkan, pemerintah daerah disamping melakukan kerjasama kemitraan dalam memperoleh sumber-sumber pembiayaan dapat pula melakukan pinjaman dan menerbitkan obligasi daerah.

Obligasi daerah sebagai sumber dana, sudah lama dijadikan wacana dan bahan pembicaraan, baik di forum-forum formal baik didaerah maupun dipusat. Jika penerbitan obligasi daerah dapat direalisasikan, maka dalam struktur APBD obligasi daerah merupakan salah satu alternatif sumber pembiayaan dan tentunya dapat pula menjadi dukungan keuangan bagi pemerintah daerah.Secara 158 Journal of Indonesian Applied Economics Vol. 5 No. 2 Oktober 2011, 157-171 resmi pemerintah daerah sudah dapat mempersiapkan penerbitan dan penjualan obligasi daerah ke masyarakat sejak ditetapkannya ketentuan itu dalam rapat Paripurna DPR yang mengesahkan amandemen pasal 51 UU Nomor 25 tahun 1999.Walaupun peraturan pemerintah yang mengatur tentang mekanisme penerbitan dan penjualan obligasi daerah baru diterbitkan tahun 2006

Obligasi daerah menurut dalam peraturan menteri keuangan nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah, obligasi daerah didefinisikan sebagai salah satu pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Pengertian obligasi daerah tersebut sejalan dengan pengertian obligasi daerah dalam peraturan pemerintah nomor 56 tentang pinjaman daerah tahun 2018. Kebijakan obligasi ini tidak dijamin oleh pemerintah sehingga segala resiko yang ada atau yang timbul akibat dari obligasi daerah nantinya akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Tujuan dari penerbitan obligasi daerah sendiri adalah sebagai sumber penyedia dana untuk membiayai suatu kegiatan investasi di sektor publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat iru sendiri sehingga hasil dari penerbitan obligasi daerah nantinya akan dialokasikan ke dalam APBD. Apabila terjadi penyimpangan dari kelola atau pengolahan dari obligasi daerah tersebut, maka pemerintah daerah lah yang harus mempertanggungjawabkan bersamaan dalam pertanggungjawaban penggunaan APBD, karena pada pasal 59 ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 diatur bahwa pemerintah pusat tidak menjamin obligasi daerah, sehingga jika Pemerintah daerah ingin menggunakan instrumen obligasi sebagai sumber pembiayaan, maka harus benar-benar memperhatikan aspek kemampuan keuangan dan manajemen keuangan pemerintah daerah.

Selain itu, definisi obligasi daerah berdasarkan keputusan ketua badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan nomor : Kep-692/Bl/2011 merupakan instrumen atau surat hutang jangka panjang yang diterbitkan dari perusahaan ataupun pemerintah dengan tercantum nilai nominal dan jangka waktu jatuh tempo dalam kurun waktu tertentu. Disamping itu, obligasi merupakan jenis investasi jangka panjang bagi investor namun bagi pemerintah selaku penerbit dari obligasi itu sendiri merupakan hutang yang nantinya harus wajib dikembalikan dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Kewajiban untuk mengembalikan utang dimaksud menimbulkan ketidakpastian bagi investor jika memperhatikan ketentuan Pasal 49 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa, barang milik daerah atau barang milik negara dilarang untuk dialih fungsikan atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Dari pernyataan tersebut dengan demikian timbul permasalahan -- permasalahan dalam menyelesaikan kewajiban oleh pemerintah daerah untuk mengingatkan larangan pengalihan aset daerah sebagaimana diatur dalam undang -- undang perbendaharaan negara.

Menurut Purwoko (2005), berdasarkan karakteristik sifat atau prilakunya serta tujuan dari penggunaan dana yang dihasilkan, obligasi daerah dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :

  • General Obligation Bond, merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam rangka memperoleh dana untuk pembiayaan daerah, baik untuk pengeluaran rutin maupun untuk proyek pembangunan yang sedang dijalankan oleh pemerintah daerah.
  • Special Reveneu Bond, merupakan obligasi yang diterbitkan secara khusus untuk membiayai pembangunan proyek -- proyek yang menghasilkan pendapatan, sehingga pembayaran atau pelunasan obligasi ini akan dibayar dari penghasilan proyek yang didanai.
  • Limited Tax Bond, merupakan obligasi yang digunakan untuk membangun proyek tertentu, sebagai contoh pusat perbelanjaan dimana untuk mengembalikan pokok pinjaman obligasi dibackup dengan pajak yang dipungut dari pusat perbelanjaan tersebut.
  • Double Barrel Bond, merupakan obligasi yang diperlukan untuk membiayai proyek proyek dalam jumlah besar, karena jumlah pinjaman yang besar pengembaliannya diperlukan backup secara dua lapis.
  • Incremental Tax Bond, obligasi ini digunakan untuk membiayai proyek yang secara tidak langsung menghasilkan penghasilan, namun secara tidak langsung dapat memberikan tambahan pendapatan bagi pemerintah daerah.
  • Spesial Assesment Bond, digunakan untuk membiayai infrastruktur yang dibagun untuk dinikmati sebagian masyarakat saja, misalnya membangun jaringan gas untuk masyarakat perkotaan.
  • Private Activity Bond, obligasi yang dijamin oleh pemerintah daerah yang bertujuan untuk tidak mencari laba. Sebagai contoh untuk pembangunan rumah sakit atau sekolah swasta.

Dengan demikian, obligasi daerah merupakan alternatif yang layak bagi pemerintah daerah yang layak dipertimbangkan jika dibandingkan dengan sumber pendanaan yang lain. Kelebihannya sebagai alternatif pendanaan antara lain yaitu mampu menarik minat pemilik dana untuk berinvestasi, memiliki resiko yang rendah atas perubahan kurs, dan mampu menyediakan dana dalam jumlah yang besar. N

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun