Gambaran masyarakat umum terhadap penyandang disabilitas kerap kali diungkap sebagai ketidakmampuan suatu individu secara medis, sehingga tidak jarang penyandang disabilitas dianggap orang sakit yang akan selalu membutuhkan pertolongan pada orang lain.
Bahkan beberapa orang menganggap penyandang disabilitas sebagai kaum minoritas, yang keadaannya sudah ditakdirkan oleh Tuhan dan dianggap sebagai individu tidak beruntung yang menjadikannya mengalami ketidakmampuan sosial.
Narasi tersebut merupakan bentuk stigma dan diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas, dalam menjalankan kehidupannya sehari-hari.
Keterbatasan fisik, mental, sensorik, dan intelektual dalam waktu yang lama, menyebabkan proses interaksi sosial penyandang sosial dengan lingkungannya mengalami kesulitan serta hambatan. Kemudian hambatan tersebut membuat penyandang disabilitas tidak bisa berperan aktif dalam berpartisipasi secara penuh dengan masyarakat lainnya berdasarkan persamaan hak.
Agar para penyandang disabilitas memiliki kesanggupan untuk mandiri dan dapat berpartisipasi secara penuh dalam segala bidang kehidupan, negara dalam fungsinya harus menerapkan kebijakan yang sebanding untuk menjamin kehidupan penyandang disabilitas.
Kesetaraan menjadi arti penting bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh aksesibilitas, yang berguna sebagai tahapan kemudahan dan keterjangkauan mereka dalam mendapatkan kemerdekaan.
Kemerdekaan yang dimaksud bukanlah kemerdekaan untuk melepaskan diri dari suatu negara untuk membentuk negara baru, melainkan kemerdekaan yang dimaksud adalah kemudahan penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak kesetaraan yang sama dengan individu lain dalam lingkup ekonomi (pekerjaan), fasilitas, pendidikan, kondisi sosial, dan usaha dalam mencapai cita-cita mereka.
Jika akses dalam pemenuhan hak itu bisa terjangkau, maka kesetaraan akan menjadi kunci bagi merdekanya penyandang disabilitas terhadap persoalan-persoalan mereka dalam menjalani kehidupan.
Dalam butir Pancasila Sila kedua, berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab", sila tersebut bermakna bahwa kemanusiaan adalah rasa empati yang tujukan kepada sesama individu manusia dan adil memiliki makna bahwa semua individu manusia memiliki derajat yang sama.
Hal itu menjadi dasar, bahwa kesetaraan harus menjadi tujuan utama untuk menciptakan persamaan hak-hak yang menjadi problem bersama, khususnya penyandang disabilitas.
Keutamaan penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesetaraan juga diamini dalam butir Pancasila Sila kelima, yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia".
Sila ini seakan menggambarkan bahwa keadilan merupakan kewajiban bersama, individu sebagai masyarakat harus bertindak adil kepada sesama dengan menjamin hak-haknya serta memperlakukan siapa saja tanpa unsur diskriminasi dalam kondisi dan situasi yang sama.
Meskipun telah tertulis dalam dasar negara, nyatanya kesetaraan disabilitas belum serta-merta dirasakan penyandang disabilitas. Negara dirasa belum hadir sepenuhnya untuk menjamin keberadaan penyandang disabilitas, yang hingga saat ini masih mendapatkan sebuah bentuk stigma dan diskriminasi.
Kesetaraan hak yang dinilai kurang menyeluruh, menjadi halangan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan ruang gerak yang bebas dilingkup umum.
Hambatan Penyandang Disabilitas dalam Memperoleh Kesetaraan
- Kurangnya jaminan ekonomi bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan
Hingga masa ini, para penyandang disabilitas dirasa masih sulit dalam memperoleh pekerjaan, terutama di negara berkembang seperti Indonesia. Tak kerap beberapa masyarakat masih memiliki stigma bahwa penyandang disabilitas adalah individu yang dipandang tidak mampu produktif dalam mengerjakan sebuah pekerjaan.
Kondisinya yang tidak sempurna, membuat mereka tersisihkan oleh orang-orang normal lainnya dalam melamar pekerjaan. Dan kalaupun mereka sudah mendapatkan pekerjaan, upah bekerja yang dibayarkan kepada penyandang disabilitas dinilai lebih minim.
Hal itu sangat memprihatinkan, karena kondisi kerja penyandang disabilitas juga menentukan kondisi ekonominya. Jika pekerjaan mereka tidak dapat meningkatkan taraf ekonominya, hal ini bisa saja menghubungkannya dengan tingkat kemiskinan yang akan semakin parah.
- Belum optimalnya fasilitas umum untuk penyandang disabilitas
Infrastruktur bagi penyandang disabilitas masih dirasa minim, masih terdapat daerah yang tempat-tempat umum maupun vitalnya belum ramah terhadap penyandang disabilitas.
Perhatian negara untuk fasilitas dan transportasi umum bagi penyandang disabilitas dinilai masih kurang, karena masih terdapat banyak sarana yang belum memenuhi persyaratan bagi disabilitas. Bahkan jika ada, fasilitas umum bagi penyandang disabilitas di negara ini juga jarang ada yang terawat dengan baik.
Diakui saja, kurangnya fasilitas umum yang ramah untuk penyandang disabilitas memang masih menjadi permasalahan. Penyandang disabilitas sulit mengakses trotoar, karena tingginya letak trotoar.
Mereka kesulitan mengakses guiding block, karena tertutup pedagang yang melanggar. Mereka kesulitan mengakses toilet umum, karena tidak ada sarana pembantu bagi disabilitas.
Mereka juga mengeluhkan transportasi umum yang mampu mengangkut disabilitas, karena tidak jarang transportasi umum yang menerima mereka. Beberapa permasalahan tersebut adalah contoh, bagaimana fasilitas umum bagi penyandang disabilitas masih kurang diperhatikan.
- Layanan pendidikan yang jauh dari kata setara
Pendidikan masih menjadi isu yang besar bagi para penyandang disabilitas, kurangnya pendidikan yang berkualitas bagi mereka selalu membuat kesetaraannya dengan orang lain jauh dari kata tercukupi.
Sejauh ini, Sekolah Luar Biasa (SLB) masih memegang peran dalam pendidikan penyandang disabilitas. Dan tak banyak masyarakat yang masih memberikan stigma bahwa penyandang disabilitas memang pantas berada di sekolah khusus semacam itu.
Namun didalam sekolah khusus, siswa disabilitas akan susah mendapatkan interaksi sosial secara umum. Didalam sekolah khusus, mereka akan terus bertemu dengan siswa sesama disabilitas.
Siswa disabilitas menjadi kurang akrab dengan kondisi lingkungannya diluar, sehingga mereka sulit menerima perubahan ketika berinteraksi dengan siswa normal. Hal itu menjadi gap bahwa siswa normal akan kurang familiar dengan kondisi siswa disabilitas, sehingga menimbulkan narasi diskriminatif untuk siswa disabilitas.
- Sulitnya mendapatkan pemerimaan di lingkungan bermasyarakat
Tidak gampang hidup menjadi disabilitas, pemenuhan hak yang masih jauh dari kata setara membuat mereka selalu tersingkirkan di dalam lingkungannya sendiri. Stigma dan diskriminasi masih saja melekat dalam diri penyandang disabilitas, membuat mereka semakin terasingkan.
Adanya ketimpangan sosial antara penyandang disabilitas dengan masyarakat umum lainnya masih menjadi permasalahan sosial. Bahkan dalam kekurangannya, penyandang disabilitas akan lebih rentan menjadi korban kejahatan dan diperparah dengan sulitnya mereka mendapatkan akses bantuan hukum
Bukan hanya masyarakat umum yang belum bisa menerima mereka dengan terbuka, bahkan para disabilitas juga terkadang tidak mendapatkan penerimaan dari keluarganya.
Bayangkan saja, sudah hidup serba berketerbatasan ditambah lagi dengan kurangnya dukungan sosial yang menjadi harapan moral bagi kehidupan para disabilitas.
Peran Pemerintah dalam Menciptakan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat, mereka mempunyai hak-hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama sebagai sesama warga negara dalam memperoleh penghidupan.
Maka dari itu, diperlukan peran oleh pemerintah dan masyarakat untuk menjadi wadah dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 menjadi langkah bahwa pemerintah indonesia akan menjamin kehidupan warga negaranya, termasuk penyandang disabilitas.
Kesetaraan digambarkan dalam hal kedudukan hukum yang sama dan hak asasi manusia yang sama, untuk menciptakan peluang dan akses yang sama bagi penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dan keproduktifitasanya dalam aspek kehidupan.
Pemerintah mengutarakan bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di indonesia masih hidup dalam kerentanan, terbelakang, dan dalam kondisi kekurangan ekonomi, yang disebabkan oleh pembatasan, kesulitan, hambatan yang dialami oleh penyandang disabilitas.
Maka dari itu UU Nomor 8 tahun 2016 adalah manifestasi usaha untuk mewujudkan hak-hak dan kesempatan untuk penyandang disabilitas memperoleh kemandirian, kesejahteraan, dan kehidupan tanpa diskriminasi yang terjamin.
Hak asasi manusia juga hadir, untuk menjamin kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Dalam perkembangannya, tujuan penting HAM adalah upaya mewujudkan kesetaraan dalam hal martabat umat manusia dan dalam hal pemenuhan hak bagi siapa saja dan dalam kodisi apa saja.
Hak asasi bisa dinikmati oleh siapa saja, hal itu berarti kesetaraan hak juga harus dirasakan oleh siapa saja termasuk penyandang disabilitas.
"Dalam hal mewujudkan kesetaraan, pemerintah indonesia telah mengupayakan banyak hal seperti melakukan perlindungan, penghormatan, pemberdayaan, pemenuhan aksesibilitas yang layak".
Perlindungan diupayakan untuk melindungi dan memperkuat hak penyandang disabilitas. Penghormatan diberikan sebagai bentuk penerimaan dan penghargaan atas keberadan penyandang disabilitas.
Pemberdayaan diupayakan untuk menguatkan dan mengembangkan potensi penyandang disabilitas untuk lebih produktif dan mandiri. Kemudian Pemenuhan Aksesibilitas yang Layak sebagai penyesuaian dan kemudahan penyandang disabilitas untuk memperoleh kesamaan kesempatan.
Peran Masyarakat dalam Penerimaan Penyandang Disabilitas
Penerimaan sosial adalah usaha diterimanya dan diakuinya penyandang disabilitas, dalam suatu kelompok individu atau kehidupan bermasyarakat. Minimnya pemahaman inklusif mengakibatkan banyak masyarakat yang belum bisa menerima kekurangan orang lain.
Kondisi yang kurang terbuka dengan lingkungan sosialnya membuat penyandang disabilitas kurang dikenal di kalangannya sendiri.
Interaksi sosial yang minim, juga menjadikan penyandang disabilitas dan masyarakat lain mengalami ketimpangan sosial, yang akan terus memunculkan stigma dan diskriminasi buruk bagi penyandang disabilitas.
Diperlukan dukungan sosial yang baik untuk penyandang disabilitas, yang membutuhkan motivasi dan kepercayaan diri agar mereka bisa beradaptasi dengan lingkungan sosialnya.
Dengan peran masyarakat yang meningkatkan dukungan sosialnya kepada penyandang disabilitas, diharapkan mereka bisa merasakan kesetaraan sebagai individu dan makhluk sosial yang mampu diterima dalam suatu lingkungan masyarakat. Bukan hanya masyarakat, keluarga juga perlu meningkatkan dukungan sosial kepada penyandang disabilitas.
Keluarga sebagai unsur terdekat, harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada penyandang disabilitas agar mereka tetap merasa diterima disemua kalangan.
"Dukungan sosial bisa menciptakan suasana yang kondusif bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka merasa dibantu, diterima, dan dianggap setara dengan manusia atau masyarakat lain".
Menciptakan kesetaraan bagi penyandang disabilitas adalah cita-cita bersama. Diperlukan peran semua kalangan untuk menjamin persamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas.
Jika peran itu hanya dilakukan pemerintah, maka penyandang disabilitas akan sulit mendapatkan penerimaan dikalangan masyarakat. Jika peran itu hanya dilakukan masyarakat, maka tidak akan ada kebijakan-kebijakan yang tercipta untuk memberikan kesetaraan bagi penyandang disabilitas.
"Diharapkan bahwa proses pendekatan kepada penyandang disabilitas tidak hanya terbatas dengan pemberian santunan. Namun juga mengenai pemenuhan hak asasi manusia mereka sebagai suatu kesetaraan hak".
Mendapatkan kesetaraan adalah impian semua orang, mendapatkan kesetaraan adalah harapan semua orang. Penyandang disabilitas juga manusia, yang memiliki derajat yang sama dengan manusia lain dimata Tuhan Yang Maha Esa.
Kita diciptakan untuk saling hidup berdampingan, kadang mereka membutuhkan bantuan dan kadang kita yang butuh bantuan. Semua memiliki kelebihan dan kekurangan masing- masing, maka dari itu kesetaraan juga harus disamakan secara masing-masing.
Kesetaraan merupakan bentuk kemerdekaan bagi penyandang disabilitas, untuk dihormati secara sama dan diperlakukan secara sama sesuai hak-hak yang diberikan kepadanya sebagai sesama warga negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H