Dengan demikian, fenomena pajak internasional mencerminkan dinamika antara pemikiran dan tindakan, sebagaimana yang dijelaskan Arendt. Sistem pajak yang efektif membutuhkan keseimbangan antara keduanya: refleksi strategis untuk memahami tantangan global, dan tindakan konkret untuk mengatasi masalah seperti penghindaran pajak, manipulasi transfer pricing, dan perlombaan pajak antar negara. Kedua elemen ini, dalam kerangka Arendtian, dapat saling melengkapi untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dan dalam konteks pajak internasional, vita contemplativa (kontemplasi atau pemikiran) atau Thinking mencerminkan refleksi mendalam yang diperlukan untuk merancang kebijakan perpajakan yang efektif dan adil. Contohnya adalah analisis teoretis yang mendasari inisiatif seperti OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yang bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Proses ini melibatkan pengumpulan data, pemikiran strategis, dan evaluasi dampak jangka panjang terhadap ekonomi global.
Sedangkan Willing atau kehendak politik memainkan peran penting dalam mengimplementasikan hasil dari refleksi tersebut. Misalnya, negara-negara yang terlibat dalam kerangka kerja BEPS membutuhkan komitmen politik untuk bekerja sama, meratifikasi perjanjian, dan menyelaraskan kebijakan domestik dengan standar internasional. Kehendak ini menunjukkan langkah aktif dari pemerintah untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil.
Proses Judging atau memutuskan terkait dengan tindakan konkret dalam menerapkan kebijakan pajak internasional. Ini mencakup keputusan untuk memberlakukan sanksi terhadap penghindaran pajak, mengadaptasi undang-undang perpajakan domestik, atau memperkuat kerja sama antarnegara. Tahap ini menunjukkan bagaimana hasil pemikiran dan kehendak diterjemahkan menjadi aksi nyata yang berdampak langsung pada sistem perpajakan global.
Dimensi Vita Activa memperluas implementasi ini ke dalam tiga aspek: labor, work, dan action. Dalam perpajakan internasional:
- Labor mencerminkan pekerjaan administratif sehari-hari, seperti pengumpulan pajak atau audit.
- Work merujuk pada penciptaan struktur kebijakan, seperti perjanjian bilateral untuk menghindari pengenaan pajak berganda.
- Action melibatkan aksi politik lintas negara, seperti pembentukan aliansi internasional untuk melawan praktik penghindaran pajak.
Dengan menyelaraskan Vita Contemplativa dan Vita Activa, negara-negara dapat menciptakan kebijakan pajak internasional yang tidak hanya adil tetapi juga responsif terhadap tantangan global. Refleksi mendalam memberikan dasar teoritis, sementara kehendak politik dan keputusan konkret memastikan bahwa ide-ide tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara pemikiran dan tindakan untuk menghadapi kompleksitas pajak internasional di era globalisasi.
Sebagai penutup, menurut saya, kerangka konseptual Vita Contemplativa dan Vita Activa dari Hannah Arendt memberikan wawasan mendalam dalam memahami dinamika kebijakan pajak internasional di era globalisasi. Dalam karya The Human Condition, Arendt menyoroti pentingnya keseimbangan antara refleksi batin (thinking, willing, judging) dan tindakan nyata (labor, work, action) untuk menghadapi tantangan dunia yang kompleks. Ketegangan dan sinergi antara kedua dimensi ini juga tercermin dalam bagaimana negara-negara dan organisasi internasional menangani fenomena penghindaran pajak, manipulasi transfer pricing, dan ketidakadilan perpajakan global.
Pada tahap Vita Contemplativa, proses berpikir menjadi pondasi utama dalam merancang kebijakan perpajakan. Refleksi yang mendalam memungkinkan analisis terhadap dampak globalisasi, digitalisasi, dan berbagai strategi perusahaan multinasional yang mengeksploitasi celah hukum perpajakan. Inisiatif seperti OECD/G20 BEPS merupakan contoh konkret dari bagaimana komunitas global menggunakan pemikiran strategis untuk menciptakan solusi yang menyeluruh dan terarah.
Namun, pemikiran saja tidak cukup tanpa kehendak politik untuk bertindak. Di sinilah tahap Willing mengambil peran penting, di mana negara-negara menunjukkan komitmen nyata melalui kerja sama internasional, pembentukan perjanjian bilateral, dan ratifikasi kebijakan global seperti pajak minimum internasional. Komitmen politik ini menunjukkan keberanian untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil di tengah kompleksitas hubungan antarnegara.
Tahap berikutnya, yaitu Judging, adalah puncak dari refleksi dan kehendak yang diwujudkan dalam tindakan konkret. Keputusan untuk memberlakukan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan, menyesuaikan undang-undang domestik dengan standar internasional, dan memperkuat kapasitas administrasi perpajakan menjadi bagian penting dari upaya menciptakan tatanan perpajakan global yang transparan dan adil.