Mohon tunggu...
Ahmad Dharmawan
Ahmad Dharmawan Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

NIM : 55523110003 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rerangka Pemikiran Roscoe Pound dan Tibor Machan Pada Tax Haven Country

16 Desember 2024   23:00 Diperbarui: 16 Desember 2024   23:00 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

WHAT

Tax haven country, atau dikenal sebagai negara surga pajak, adalah yurisdiksi yang menawarkan pajak sangat rendah atau bahkan nol kepada individu maupun perusahaan asing. Negara-negara ini dirancang untuk menarik modal global dengan menyediakan berbagai insentif, termasuk perlindungan aset dan privasi finansial yang tinggi. Tax haven juga sering menyediakan kerangka hukum yang memudahkan individu dan perusahaan memindahkan kekayaan mereka secara efisien, jauh dari regulasi pajak yang ketat di negara asal. Dengan daya tarik ini, tax haven menjadi tujuan utama bagi banyak korporasi multinasional dan individu kaya yang ingin meminimalkan kewajiban perpajakan mereka.

Dokpri. Prof Apollo
Dokpri. Prof Apollo

Namun, keberadaan tax haven memunculkan berbagai kontroversi, terutama terkait dampaknya terhadap keadilan ekonomi global. Dengan regulasi yang minim dalam pengawasan keuangan, tax haven sering dimanfaatkan untuk penghindaran pajak berskala besar, yang menyebabkan kerugian pendapatan signifikan bagi negara asal, terutama negara-negara berkembang. Selain itu, kerahasiaan yang ditawarkan oleh tax haven berpotensi mendukung aktivitas ilegal seperti pencucian uang. Meski memberikan keuntungan bagi segelintir pihak, keberadaan tax haven juga memicu perdebatan mengenai tanggung jawab sosial, keadilan ekonomi, dan pentingnya reformasi hukum internasional untuk mengatasi celah dalam sistem keuangan global.

Fenomena tax haven country sebagaimana dimaksud dapat dianalisis melalui gagasan Sociological Jurisprudence dari Roscoe Pound dan The Virtue of Liberty dari Tibor Machan.

Roscoe Pound (1870--1964) adalah seorang filsuf hukum asal Amerika Serikat yang dikenal telah memberikan kontribusi signifikan terhadap yurisprudensi dalam tradisi yurisprudensi sosiolog (sociological jurisprudence). Sociological jurisprudence menekankan pentingnya memahami hukum sebagai bagian dari realitas sosial, bukan hanya sekadar aturan tertulis (law in books), tetapi juga hukum yang hidup di masyarakat (living law). Sociological jurisprudence melihat hukum sebagai sarana yang dinamis untuk menjaga harmoni sosial sekaligus merespons kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Dan menegaskan bahwa hukum harus menjadi alat untuk mencapai keadilan sosial dengan memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat. Dalam konteks tax haven, ia akan mengkritik sistem hukum yang mendukung penghindaran pajak oleh para elite global karena merugikan negara berkembang dan memperburuk ketimpangan global. Bagi Pound, hukum di tax haven gagal memenuhi tujuan sosialnya karena lebih melayani kepentingan individu kaya daripada kepentingan kolektif.

Sedangkan Tibor Machan (1939--2016) adalah seorang filsuf politik, akademisi, dan pendukung libertarianisme asal Hungaria-Amerika. Ia dikenal karena pemikirannya yang berpusat pada kebebasan individu dan pembelaannya terhadap kapitalisme pasar bebas. Dalam bukunya The Virtue of Liberty, Machan menekankan pentingnya kebebasan sebagai nilai moral utama dalam kehidupan manusia, menolak intervensi negara yang berlebihan, termasuk dalam urusan perpajakan dan ekonomi. Selain menjadi profesor filsafat, Machan juga aktif menulis di berbagai jurnal akademik dan media populer, menyuarakan pandangan libertarian yang menekankan penghormatan terhadap hak milik pribadi dan otonomi individu.

Melalui gagasan The Virtue of Liberty, Tibor Machan menempatkan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi. Ia memandang keberadaan tax haven sebagai bentuk penghormatan terhadap hak milik pribadi dan kebebasan ekonomi, yang memungkinkan individu dan perusahaan menghindari pajak tinggi yang dianggap represif. Bagi Machan, tax haven mencerminkan prinsip pasar bebas, di mana individu memiliki hak untuk menentukan penggunaan kekayaannya tanpa campur tangan negara yang berlebihan.

WHY

Dokpri. Prof Apollo
Dokpri. Prof Apollo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun