Mohon tunggu...
Ahmad Dharmawan
Ahmad Dharmawan Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

NIM : 55523110003 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Metode AWK dan AWD Pada Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda

10 Desember 2024   23:49 Diperbarui: 10 Desember 2024   23:49 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DISKURSUS METODE ANALISIS WACANA DESKURSIF DAN ANALISIS WACANA KRITIS PADA TREATY SHOPPING DAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Treaty shopping merupakan praktik manipulasi hukum yang biasa dilakukan oleh perusahaan multinasional untuk memperoleh keuntungan dari fasilitas yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Fasilitas ini biasanya mencakup penurunan tarif pemotongan pajak, seperti pajak dividen, bunga, atau royalti. Praktik ini dilakukan oleh subjek pajak yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat tersebut, misalnya dengan mendirikan entitas di negara pihak ketiga yang memiliki perjanjian pajak yang lebih menguntungkan.

Tujuan utama dari praktik treaty shopping adalah untuk mengurangi beban pajak secara signifikan dengan memanfaatkan celah dalam perjanjian pajak internasional. Praktik ini merugikan negara asal karena pendapatan pajak yang seharusnya diterima berpindah ke negara lain dengan tarif pajak lebih rendah atau bahkan nol. Oleh karena itu, treaty shopping sering dianggap sebagai bentuk penghindaran pajak yang tidak sejalan dengan tujuan P3B itu sendiri.

Dokpri. Prof Apollo
Dokpri. Prof Apollo

Padahal P3B muncul sebagai respons terhadap benturan yurisdiksi perpajakan yang sering terjadi antara dua negara yang terlibat dalam hubungan ekonomi. Negara yang memiliki modal (negara sumber investasi) dan negara penerima modal (negara tujuan investasi) sering kali mengenakan pajak atas penghasilan yang sama, yang mengakibatkan double taxation atau pajak berganda. Untuk menghindari situasi ini, serta untuk mencegah penghindaran pajak (tax evasion), maka disusunlah pengaturan dalam bentuk perjanjian antarnegara. Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur pembagian hak pemajakan yang adil dan mendorong kerja sama ekonomi antarnegara. Adanya P3B diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam pembagian hak pemajakan, mendorong investasi lintas negara, serta mencegah praktik pengelakan pajak (tax evasion). Namun, dalam praktiknya, P3B malah sering kali disalahgunakan oleh wajib pajak melalui skema treaty shopping. Skema ini memungkinkan wajib pajak yang sebenarnya tidak berhak mendapatkan fasilitas pajak, seperti penurunan tarif withholding tax, untuk memanfaatkan celah hukum dalam perjanjian tersebut demi mengurangi beban pajak.

Dokpri. Prof Apollo
Dokpri. Prof Apollo

Praktik treaty shopping dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan P3B (treaty abuse) karena bertentangan dengan tujuan utama P3B sebagaimana telah dijelaskan diatas, yaitu untuk menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak. Dengan memanfaatkan pasal-pasal tertentu dalam P3B secara tidak sesuai, subjek pajak dapat mengurangi beban pajaknya secara signifikan tanpa memenuhi syarat yang seharusnya. Oleh karena itu, meskipun P3B bertujuan untuk mendukung hubungan ekonomi yang adil, penyalahgunaan seperti treaty shopping justru merugikan negara-negara yang menjadi pihak dalam perjanjian karena mengurangi potensi penerimaan pajak mereka.

Dokpri. Prof Apollo
Dokpri. Prof Apollo

Paul-Michel Foucault

Praktik treaty shopping dalam penghindaran pajak dapat dianalisis melalui kerangka pemikiran Michel Foucault. Paul-Michel Foucault (15 Oktober 1926 -- 25 Juni 1984) atau lebih dikenal sebagai Michel Foucault adalah seorang filsuf Prancis, sejarawan ide, ahli teori sosial, ahli bahasa, dan kritikus sastra. Dimana Teori-teorinya membahas hubungan antara kekuasaan dan pengetahuan, dan bagaimana mereka digunakan untuk membentuk kontrol sosial melalui lembaga-lembaga kemasyarakatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun