Mohon tunggu...
Ahmad Dharmawan
Ahmad Dharmawan Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

NIM : 55523110003 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap, dan Tidak Tetap

11 November 2024   00:18 Diperbarui: 11 November 2024   00:29 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jumlah sebesar Rp. 250.000 ini akan dipotong dari imbalan pembersihan lahan sebesar Rp. 10.000.000,- ,sehingga imbalan yang diterima adalah sebagai berikut :

Rp. 10.000.000 -- Rp. 250.000 = Rp. 9.750.000,-

4. PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI 

Berdasarkan pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui bentuk usaha tetap.

Dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) huruf (d) dijelaskan bahwa Atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun (termasuk imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan), yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

Artinya setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh subjek pajak luar negeri dikenakan pajak PPh Pasal 26 sebesar 20%, termasuk imbalan yang diberikan kepada subjek pajak luar negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan mendapatkan penghasilan atas pekerjaan bebas tersebut dari subjek pajak dalam negeri (Wajib Pajak di Indonesia).

Sebagai Contoh :

Mr. Johnathan warga negara Singapura dan berdomisili di singapura, pada tanggal 10 November 2024 ia mendapatkan penghasilan dari Indonesia atas Jasa yang diberikannya kepada PT. Hitachi Global untuk melakukan perbaikan server jarak jauh (Remote Server), atas Jasanya tersebut, Mr. Johnathan mendapatkan imbalan sebesar 10.000 USD dengan rate kurs pada saat transaksi adalah Rp. 16.000. Mr. Johnathan tidak dapat memberikan CoR (Certificate of Residence) dan DGT form kepada PT. Hitachi Global dalam Upayanya memanfaatkan fasilitas P3B (Tax Treaty) antara Indonesia dengan Singapura. Maka berikut adalah perhitungan PPh 21nya :

Penghasilan Bruto 10.000 x 16.000 = Rp. 160.000.000 x 20% = Rp. 32.000.000

Artinya, penghasilan yang akan dibayarkan kepada Mr. Johnanthan sebesar Rp. 160.000.000 harus dipotong PPh Pasal 26 sebesar Rp. 32.000.000,-

Rp. 160.000.000 -- Rp. 32.000.000 = Rp. 128.000.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun