Ahmad, seorang dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Siloam di jakarta menerima penghasilan bukan pegawai sejak 1 januari 2024, ia memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, yaitu Rumah Sakit Siloam tersebut, Ahmad memiliki NPWP dan berstatus belum menikah. Selama Tahun 2024, Ahmad menerima penghasilan sebagai berikut beserta perhitungan PPh Pasal 21nya:
Catatan : Penerima penghasilan Bukan Pegawai yang menerima penghasilan dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya. Sehingga kepadanya diberikan pengurangan PTKP. (Pasal 1 ayat 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016)
B. BERKESINAMBUNGAN LEBIH DARI SATU PEMBERI KERJA
Burhan, seorang dokter yang bekerja pada Rumah Sakit Siloam di jakarta menerima penghasilan bukan pegawai sejak 1 januari 2024, selain memperoleh penghasilan dari rumah sakit Siloam, ia juga memperoleh penghasilan tetap dari Rumah Sakit Brawijaya, Burhan memiliki NPWP dan berstatus belum menikah. Selama Tahun 2024, Burhan menerima penghasilan dari Rumah Sakit Siloam sebagai berikut beserta perhitungan PPh Pasal 21nya:
Catatan : sedangkan Burhan tidak memperoleh pengurangan PTKP, hal tersebut dikarenakan burhan menerima penghasilan lebih dari satu Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Sehingga kepadanya tidak diberikan pengurangan PTKP. (Pasal 1 ayat 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016)
C. TIDAK BERKESINAMBUNGAN
PT. Jaya Sentosa membayarkan Jasa Pembersihan lahan kepada bapak Roni pada Januari 2024 sebesar Rp. 10.000.000,-. Pak Roni memiliki NPWP dan berstatus belum menikah, maka berikut adalah perhitungan PPh Pasal 21 nya :
Rp. 10.000.000 x 50% x 5% = Rp. 250.000,-
(Bruto x 50% x tarif pasal 17)