Mohon tunggu...
Ahmad Dharmawan
Ahmad Dharmawan Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

NIM : 55523110003 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap, dan Tidak Tetap

11 November 2024   00:18 Diperbarui: 11 November 2024   00:29 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Herman kelahiran boyolali 1 januari 1968, bekerja sebagai pegawai tetap pada PT. Bintang Samudera yang merupakan perusahaan jasa ekpedisi di jakarta sejak tanggal 01 Januari 2000, Herman memiliki NPWP dan berstatus menikah tanpa tanggungan. Selama bekerja, Herman menerima gaji sebulan sebesar Rp. 15.000.000,-. Dan setiap bulan Herman membayarkan iuran pensiun sebesar Rp. 300.000,- ke BPJS Ketenagakerjaan yang mekanismenya dilakukan melalui pemotongan oleh Perusahaan tempat dia bekerja. Berdasarkan ketentuan perusahaan, Herman telah memasuki usia pensiunnya di Tahun 2024, dan terakhir menerima gaji diperusahaan tersebut pada Akhir Desember 2023.

Pada awal tahun 2024, Herman mulai menerima penghasilan berupa dana pensiun secara berkala dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 6.000.000,- per bulan. Maka berikut adalah perhitungan PPh Pasal 21nya yang dilakukan oleh Dana Pensiun :

Dokpri.Penulis
Dokpri.Penulis

3. BUKAN PEGAWAI

Berdasarkan Pasal 1 ayat 12 PMK 168 Tahun 2023 yang dimaksud dengan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Dokpri. Prof Apollo
Dokpri. Prof Apollo

Dan dikatakan dalam Pasal 1 ayat 22 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 terdapat 2 jenis penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai, yaitu :

A. Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan, adalah imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Dan Imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Berkesinambungan dibedakan menjadi 2, yaitu :

  • Imbalan kepada Bukan Pegawai dari Satu Pemberi Kerja
  • Imbalan kepada Bukan Pegawai lebih dari Satu Pemberi Kerja

B. Sedangkan imbalan kepada Bukan Pegawai yang Bersifat Tidak Berkesinambungan, adalah kebalikannya, yaitu imbalan kepada Bukan Pegawai yang dibayar atau terutang hanya satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan

Sebagai Contoh :

A. BERKESINAMBUNGAN DARI SATU PEMBERI KERJA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun