1. PEGAWAI
A. PEGAWAI TETAP
Berdasarkan Pasal 1 ayat 10 PMK 168 Tahun 2023 yang dimaksud dengan Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
Dan dikatakan dalam Pasal 1 ayat 15 dan ayat 16 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 terdapat 2 jenis penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap, yaitu :
- Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur, adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
- Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur, adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.
Sebagai Contoh :
B. PEGAWAI TIDAK TETAP
Berdasarkan Pasal 1 ayat 11 PMK 168 Tahun 2023 yang dimaksud dengan Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.Â