Mohon tunggu...
Ahmad Dharmawan
Ahmad Dharmawan Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

NIM : 55523110003 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Kritik Mutual Agreement Procedure Tax Treaty

20 Oktober 2024   15:51 Diperbarui: 20 Oktober 2024   16:05 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(WHAT) Apa Itu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B, Tax Treaty) Dan Apa Hubungannya Dengan Mutual Agreement Procedure (MAP) ?

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B, Tax Treaty) merujuk pada perjanjian bilateral atau multilateral yang dibuat antara dua atau lebih negara untuk mengatur pengenaan pajak pada pendapatan yang diperoleh oleh individu atau entitas di masing-masing negara. Tujuan utama dari P3B dimaksudkan untuk mencegah pengenaan pajak berganda, di mana pendapatan yang sama dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara, serta digunakan untuk menghindari terjadinya penghindaran pajak yang cenderung dilakukan melalui profit shifting. P3B memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi wajib pajak, serta mendorong investasi dan perdagangan internasional.

Sementara itu, Prosedur Kesepakatan Bersama (Mutual Agreement Procedures, MAP) adalah mekanisme yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan sengketa pajak yang mungkin timbul akibat perbedaan interpretasi atau penerapan ketentuan dalam perjanjian tersebut. MAP diatur secara khusus dalam Pasal 25 P3B, yang memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan permohonan jika mereka merasa bahwa tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak menyebabkan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian. Dengan demikian, MAP memberikan wadah bagi wajib pajak untuk mencari keadilan, terlepas dari prosedur penyelesaian yang mungkin ada di hukum domestik masing-masing negara.

Dokpri. Prof Apollo
Dokpri. Prof Apollo

Proses MAP memungkinkan otoritas pajak dari negara asal wajib pajak dan negara tempat pajak dikenakan untuk bernegosiasi dan mencari solusi atas sengketa yang ada. Dengan melibatkan pejabat yang berwenang dari masing-masing negara, MAP berfungsi untuk mempercepat penyelesaian sengketa dan mengurangi ketidakpastian hukum bagi wajib pajak. Para pejabat yang berwenang dari Negara-negara Pihak pada Persetujuan berusaha untuk menyelesaikan melalui persetujuan bersama setiap kesulitan atau keraguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan tersebut. Mereka juga dapat berkonsultasi bersama untuk mengeliminasi pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan.

Prosedur Kesepakatan Bersama (MAP) memainkan peran penting dalam menciptakan lingkungan perpajakan yang adil dan transparan. Dengan adanya MAP, wajib pajak memiliki mekanisme untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan penyelesaian tanpa harus melalui prosedur hukum domestik yang mungkin lebih rumit dan memakan waktu. Ini memberikan kelegaan bagi wajib pajak, terutama bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai yurisdiksi dan menghadapi risiko pajak berganda. Proses ini memungkinkan kedua negara untuk berkolaborasi dalam menginterpretasikan ketentuan perjanjian, sehingga menciptakan kepastian yang lebih besar bagi wajib pajak mengenai kewajiban pajak mereka.

Lebih jauh lagi, MAP tidak hanya berfokus pada penyelesaian sengketa yang telah terjadi, tetapi juga berfungsi sebagai alat preventif untuk mencegah potensi sengketa di masa depan. Dengan melakukan konsultasi dan negosiasi, pejabat pajak dari negara-negara yang terlibat dapat menyelaraskan pemahaman mereka mengenai ketentuan P3B dan mengidentifikasi area yang dapat menyebabkan kebingungan atau sengketa. Dengan demikian, MAP membantu membangun hubungan yang lebih baik antara negara-negara dalam hal kerjasama pajak, yang pada gilirannya dapat mendorong investasi dan perdagangan internasional. Keberhasilan MAP tergantung pada komitmen kedua negara untuk menyelesaikan masalah secara konstruktif dan kolaboratif, sehingga menciptakan suasana yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi.

(WHY) Kenapa P3B Dan MAP Penting bagi Perpajakan ?

Seiring perkembangan perpajakan internasional, dan Bisnis lintas negara serta mobilitas tenaga kerja internasional semakin meningkat. Hal ini menciptakan tantangan baru dalam hal pengenaan pajak, terutama terkait dengan pajak berganda dan penghindaran pajak. Negara-negara perlu beradaptasi dengan dinamika ini untuk memastikan bahwa sistem perpajakan mereka tetap adil dan efektif. Oleh karena itu, penting bagi negara-negara untuk memperkuat kerjasama internasional dan menerapkan mekanisme seperti Prosedur Kesepakatan Bersama (Mutual Agreement Procedures, MAP) untuk menangani sengketa perpajakan yang mungkin akan muncul dikemudian hari.

Dokpri. Prof Apollo
Dokpri. Prof Apollo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun