Mohon tunggu...
Ahmad Dharmawan
Ahmad Dharmawan Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

NIM : 55523110003 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak International sebagai Ide Keadilan: Perspektif John Rawls, "A THEORY OF JUSTICE"

1 Oktober 2024   15:30 Diperbarui: 1 Oktober 2024   15:55 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jika dipahami melalui lensa teori keadilan John Rawls, pajak dapat menjadi alat yang efektif untuk mencapai keadilan sosial dan mengurangi ketidaksetaraan global. Dengan mendanai program-program yang menguntungkan kelompok yang paling tidak beruntung, pajak dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan sosial dan global. Melalui kerjasama internasional, transparansi, dan penggunaan teknologi, pajak internasional dapat diimplementasikan secara efektif, sehingga menjadi langkah strategis menuju dunia yang lebih adil dan beradab.

Kenapa Pandangan John Rawls mengenai "justice as fairness" dan "veil of ignorance" sangat relevan dalam konteks pemungutan pajak dan keadilan sosial ?

Dokpri, Prof Apollo
Dokpri, Prof Apollo

Karena John Rawls berargumen bahwa setiap prinsip-prinsip keadilan seharusnya dirumuskan dalam situasi di mana individu tidak mengetahui posisi sosial, ekonomi, atau karakteristik pribadi mereka. Dengan adanya "veil of ignorance", para pembuat kebijakan dapat merancang sistem pajak yang adil dan tidak memihak, sehingga setiap individu merasa diperlakukan dengan setara.

Dalam konteks pemungutan pajak, penerapan prinsip ini mendorong pengenalan pajak progresif, di mana mereka yang memiliki kemampuan lebih besar untuk membayar pajak memberikan kontribusi lebih besar. Ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial dan memastikan bahwa semua orang, terutama mereka yang kurang beruntung, mendapatkan manfaat dari layanan publik yang disediakan oleh negara. Dengan demikian, sistem pajak yang adil dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dokpri, Prof Apollo
Dokpri, Prof Apollo

Selanjutnya, "justice as fairness" menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan pajak. Ketika individu merasa bahwa mereka memiliki suara dalam proses pengambilan keputusan dan bahwa prinsip-prinsip pajak diterapkan secara adil, mereka cenderung lebih patuh terhadap kewajiban pajak mereka. Hal ini menciptakan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat, yang esensial untuk menciptakan sistem perpajakan yang efektif dan berkelanjutan.

Dengan demikian, penerapan pandangan Rawls tentang keadilan dan ketidakpastian dalam pemungutan pajak tidak hanya berfokus pada pengumpulan dana, tetapi juga pada penciptaan struktur sosial yang lebih adil dan inklusif. Ini adalah langkah penting untuk mencapai keadilan sosial yang lebih luas dalam masyarakat.

Dalam menerapkan pandangan John Rawls, Indonesia sebagai negara berkembang juga telah menerapkan pandangannya tentang "justice as fairness", hal tersebut dapat dilihat Ketika Indonesia terus merubah dan menyempurnakan Peraturan perundang-undangan Perpajakan yang sebelumnya adalah warisan dari kolonial yang pada saat itu pemungutan pajak dirasakan oleh rakyat sebagai beban yang berat, baik dari penetapan jumlah pajak, jenis pajak maupun tata cara pemungutannya dilaksanakan di luar rasa keadilan tanpa menghiraukan kemampuan serta menambah beban penderitaan dan jauh dari pertimbangan dan penghargaan kepada hak asasi rakyat.

Saat ini Peraturan Perundang-Undangan terus diubah dan terus disempurnakan serta telah dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yang di dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara, yaitu mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam bidang kenegaraan Serta melaksanakan kegotongroyongan nasional

Untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan, pemerintah mempercayakan kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang seharusnya terhutang (self assesment) berdasarkan "setiap tambahan kemampuan ekonomisnya", sehingga melalui sistem ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih adil, rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh setiap anggota masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun