Mohon tunggu...
Ahmad Yusuf
Ahmad Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Kuli tinta Mediaqu.id Tinggal di Toboali, Bangka Selatan. Twitter @Borneomucil,@Ahmad Yusuf FB Ahmad Yusuf

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tantangan di Balik UU Keterbukaan Informasi Publik

4 November 2024   21:19 Diperbarui: 4 November 2024   21:27 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KETERBUKAAN informasi publik seharusnya menjadi landasan bagi pemerintah dalam membangun hubungan yang transparan dengan masyarakat. Namun, meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengamanatkan pemerintah untuk membuka akses informasi, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak kendala yang menghalangi tercapainya tujuan tersebut. Dalam narasi ini, kita akan membahas mengapa pemerintah masih mengangkangi keterbukaan informasi publik, dampaknya bagi masyarakat, serta solusi yang bisa diambil untuk memperbaiki keadaan.

Meskipun UU KIP telah ditetapkan, banyak instansi pemerintah yang masih enggan untuk memberikan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh publik. Salah satu faktor utama di balik hal ini adalah budaya birokrasi yang tertutup. Banyak pejabat pemerintah yang menganggap bahwa membuka informasi akan membawa konsekuensi negatif, seperti kritik atau pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambil. Akibatnya, informasi penting sering kali disembunyikan, menciptakan kesenjangan antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam banyak kasus, ketidakpahaman terhadap arti penting keterbukaan informasi juga menjadi hambatan. Beberapa pejabat pemerintah masih melihat keterbukaan sebagai ancaman, bukan sebagai peluang untuk membangun kepercayaan. Ini menciptakan siklus di mana masyarakat merasa terasing dari proses pemerintahan, dan pada gilirannya, menurunkan tingkat partisipasi masyarakat dalam isu-isu publik.

Dampak dari rendahnya keterbukaan informasi publik tidak dapat diabaikan. Pertama, masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap informasi yang jelas akan kesulitan untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Hal ini mengarah pada apatisme, di mana rakyat merasa bahwa suara mereka tidak didengar. Dengan kurangnya informasi, masyarakat tidak dapat membuat keputusan yang terinformasi mengenai kebijakan publik dan tidak bisa mengevaluasi kinerja pemerintah dengan baik.

Kedua, minimnya transparansi membuka peluang bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Tanpa adanya pengawasan dari publik, tindakan koruptif dapat terjadi dengan lebih leluasa. Banyak kasus korupsi yang seharusnya dapat dicegah jika ada keterbukaan informasi yang memadai. Dalam konteks ini, keterbukaan informasi bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan langkah penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Mengatasi masalah ini memerlukan langkah-langkah yang terencana dan sistematis. Pertama, pemerintah harus mengambil inisiatif untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi. Pelatihan untuk pegawai negeri mengenai manfaat transparansi harus diadakan secara rutin. Dengan meningkatkan pemahaman mereka, diharapkan akan ada perubahan sikap yang positif terhadap keterbukaan informasi.

Selanjutnya, teknologi informasi harus dimanfaatkan secara maksimal. Pengembangan portal informasi publik yang ramah pengguna dan dapat diakses secara mudah akan sangat membantu. Melalui platform digital, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait kebijakan, anggaran, dan program pemerintah dengan lebih cepat. Selain itu, aplikasi mobile juga dapat dikembangkan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi kapan saja dan di mana saja.

Lebih jauh lagi, penting untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan. Masyarakat perlu diberdayakan untuk mengajukan permohonan informasi dan memantau kinerja pemerintah. Pembentukan lembaga pengawas independen yang melibatkan warga sipil dapat menjadi langkah strategis dalam menjaga akuntabilitas pemerintah. Dengan cara ini, masyarakat tidak hanya sebagai penerima informasi, tetapi juga sebagai pengawas yang aktif.

Keterbukaan informasi publik adalah hal yang esensial untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan. Meskipun UU KIP memberikan landasan hukum, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak tantangan yang harus diatasi. Dengan komitmen dari pemerintah, pemanfaatan teknologi, dan partisipasi aktif masyarakat, kita dapat mengatasi berbagai hambatan menuju keterbukaan informasi yang lebih baik.

Pada akhirnya, transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Ketika masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap informasi, mereka dapat berpartisipasi lebih aktif dalam proses demokrasi dan menuntut akuntabilitas dari pemerintah. Mari kita bersama-sama mendorong keterbukaan informasi sebagai langkah penting menuju masa depan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (*)

Toboali, 4 November 2024

Ahmad Yusuf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun