b. bunga, kecuali bunga yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang mempunyai izin usaha bank;
c. sewa berupa:
1). sewa yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali sehubungan dengan penggunaan tanah dan/atau bangunan; dan
2). sewa selain sewa sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang diterima dan/atau diperoleh BULN Nonbursa terkendali yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan BULN Nonbursa terkendali tersebut.
d. royalti; dan
e. keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta.
Peraturan mengenai Deemed Dividend berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 93/PMK.03/2019 bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak melalui struktur perusahaan asing. Hal ini sejalan dengan tujuan regulasi Controlled Foreign Corporation (CFC) yang dirancang untuk menghindari pengalihan laba ke yurisdiksi pajak yang lebih rendah.
Pasal 4 PMK 93/PMK.03/2019 mengatur mengenai tata cara menentukan besaran pengenaan Deemed Dividen yaitu dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend. Dasar pengenaan Deemed Dividend  yaitu jumlah neto setelah pajak atas penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali langsung.
Komentar Berdasarkan PMK No. 93/PMK.03/2019 tentang Penghasilan CFC
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/PMK.03/2019 mengatur tentang pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari Controlled Foreign Corporation (CFC). Berikut adalah komentar terkait penghasilan yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan dalam soal di atas, dengan penegasan pada penghasilan CFC:
1. Penghasilan CFC yang Dianggap Telah Diterima