y = 3
Nilai xy = 21
Berikut adalah grafik dari dua persamaan linear:
- x + y =10 ditandai dengan garis biru.
- x – y = 4 ditandai dengan garis hijau.
Titik potong kedua garis, yaitu (7,3) ditandai dengan titik merah pada grafik. Ini adalah solusi dari sistem persamaan tersebut, yang memberikan nilai x = 7dan y = 3. Grafik ini memberikan representasi visual tentang bagaimana kedua persamaan berinteraksi dan di mana mereka berpotongan dalam bidang koordinat.
Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, hasil perkalian xy=21xy=21 dapat dihubungkan dengan jumlah pajak capital gain. Perusahaan harus melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan besarnya penghasilan capital gain yang ditunjukkan dalam ilustrasi angka.
- Titik merah pada grafik (7,3) memberi nilai numerik x = 7 dan y = 3
- Nilai xy = 21, dapat dianggap sebagai representasi dari pajak yang harus dibayar sesuai peraturan terkait.
Ketentuan Berdasarkan PMK 93/PMK/03/2019
PMK 93/PMK.03/2019 mengatur tentang  Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN (Badan Usaha Luar Negeri) Nonbursa, harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
- memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau
- secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa,
Berdasarkan konsep Controlled Foreign Corporation (CFC), Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki penyertaan modal langsung minimal 50% di BULN Nonbursa dianggap memiliki pengendalian. Hal ini sejalan dengan definisi CFC, di mana perusahaan asing dianggap sebagai CFC jika lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (3) Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan memperoleh Deemed Dividend atas penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung. Deemed Dividend tersebut berasal dari penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali yang meliputi penghasilan sebagai berikut:
a. dividen, kecuali dividen yang diterima dan/atau diperoleh dari BULN Nonbursa terkendali;