Mohon tunggu...
Ahmad BurhanZulhazmi
Ahmad BurhanZulhazmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55523110040 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas : Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K12 - Diskursus Persamaan Math pada Controlled Foreign Corporation (CFC)

2 Desember 2024   18:43 Diperbarui: 2 Desember 2024   21:46 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PMK No. 93/2019 menegaskan bahwa dividen yang diterima oleh CFC harus dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak di Indonesia. Dalam soal:

  • PT Gareng (Soal 3): Dividen x=12x=12 dihitung berdasarkan fungsi logaritma. Pajak yang dikenakan adalah x−5=7x−5=7, dan total pajak yang dibayarkan adalah 7×12=84. PMK No. 93/2019 memastikan bahwa dividen ini harus dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak.

Kesimpulan

PMK No. 93/PMK.03/2019 memberikan penegasan bahwa penghasilan yang diperoleh oleh CFC, baik berupa dividen, royalti, capital gain, maupun bunga, harus dilaporkan dan dikenakan pajak di Indonesia. Hal ini berlaku meskipun penghasilan tersebut belum direalisasikan. Perusahaan-perusahaan dalam soal di atas harus memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini dengan melaporkan penghasilan yang diperoleh oleh CFC dan membayar pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.

Penegasan ini bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak melalui penundaan distribusi penghasilan dari CFC dan memastikan bahwa penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak secara adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun