PMK No. 93/2019 menegaskan bahwa dividen yang diterima oleh CFC harus dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak di Indonesia. Dalam soal:
- PT Gareng (Soal 3): Dividen x=12x=12 dihitung berdasarkan fungsi logaritma. Pajak yang dikenakan adalah x−5=7x−5=7, dan total pajak yang dibayarkan adalah 7×12=84. PMK No. 93/2019 memastikan bahwa dividen ini harus dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak.
Kesimpulan
PMK No. 93/PMK.03/2019 memberikan penegasan bahwa penghasilan yang diperoleh oleh CFC, baik berupa dividen, royalti, capital gain, maupun bunga, harus dilaporkan dan dikenakan pajak di Indonesia. Hal ini berlaku meskipun penghasilan tersebut belum direalisasikan. Perusahaan-perusahaan dalam soal di atas harus memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini dengan melaporkan penghasilan yang diperoleh oleh CFC dan membayar pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.
Penegasan ini bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak melalui penundaan distribusi penghasilan dari CFC dan memastikan bahwa penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak secara adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H