Mohon tunggu...
Ahmad BurhanZulhazmi
Ahmad BurhanZulhazmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55523110040 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas : Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K12 - Diskursus Persamaan Math pada Controlled Foreign Corporation (CFC)

2 Desember 2024   18:43 Diperbarui: 2 Desember 2024   21:46 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PMK No. 93/PMK.03/2019 menetapkan bahwa penghasilan yang diperoleh oleh CFC dianggap telah diterima oleh wajib pajak dalam negeri meskipun penghasilan tersebut belum direalisasikan (belum dibagikan sebagai dividen). Dalam konteks soal:

  • PT Petruk (Soal 1): Dividen yang dihitung melalui fungsi logaritma (log⁡ Vx) menunjukkan bahwa dividen yang diterima oleh pemegang saham harus dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak. Nilai dividen x=1,14815362 mencerminkan penghasilan yang dikenakan pajak meskipun belum direalisasikan.

  • PT Bagong (Soal 2): Dividen x=9 yang menghasilkan pajak tertentu juga harus dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak. PMK No. 93/2019 memastikan bahwa penghasilan ini tidak dapat ditunda pelaporannya.

2. Penegasan Pajak atas Royalti

PMK No. 93/2019 juga mengatur bahwa penghasilan berupa royalti yang diterima oleh CFC harus dilaporkan dan dikenakan pajak di Indonesia. Dalam soal:

  • PT Cabe Temanggung (Soal 5): Nilai royalti x = 1/4, menunjukkan bahwa pajak yang dikenakan adalah 25% dari penghasilan royalti. Hal ini sesuai dengan ketentuan PMK No. 93/2019, yang mengharuskan perusahaan melaporkan penghasilan royalti yang diterima oleh CFC dan membayar pajak sesuai tarif yang berlaku.

3. Penegasan Pajak atas Capital Gain

PMK No. 93/2019 juga mencakup penghasilan berupa capital gain yang diperoleh oleh CFC. Dalam soal:

  • PT Bawang Brebes (Soal 6): Capital gain dihitung sebagai xy=21, yang merepresentasikan pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan tersebut. PMK No. 93/2019 memastikan bahwa penghasilan ini harus dilaporkan oleh wajib pajak dalam negeri, meskipun penghasilan tersebut belum direalisasikan.

4. Penegasan Pajak atas Penghasilan Bunga

PMK No. 93/2019 juga mencakup penghasilan berupa bunga yang diterima oleh CFC. Dalam soal:

  • PT Cawe-Cawe (Soal 4): Nilai x=12x=21 menunjukkan bahwa pajak yang dikenakan atas penghasilan bunga adalah 50%. PMK No. 93/2019 memastikan bahwa penghasilan bunga yang diterima oleh CFC harus dilaporkan dan dikenakan pajak di Indonesia.

5. Penegasan Pajak atas Dividen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun