Mohon tunggu...
Ahmad BurhanZulhazmi
Ahmad BurhanZulhazmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55523110040 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Universitas : Universitas Mercu Buana | Pajak Internasional | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K11 - Genealogi Transfer Pricing

24 November 2024   15:26 Diperbarui: 24 November 2024   15:28 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : PPT Kelompok Tiga

Transfer Pracing, atau Transfer Pricing, merupakan praktik penetapan harga untuk transaksi antar perusahaan dalam satu grup yang beroperasi di berbagai negara. Praktik ini tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh dimensi etika, hukum, dan sosial. Dalam tulisan ini, kita akan menganalisis genealogi Transfer Pracing dengan pendekatan analitis reflektif kontemplatif, menggunakan berbagai teori yang relevan untuk memahami asal muasal dan implikasi dari praktik ini. Dengan mengacu pada teori-teori yang ada, kita akan menggali lebih dalam mengenai bagaimana Transfer Pracing muncul sebagai manifestasi dari kehendak (Wille) ketidaksadaran (Id) yang bertransformasi menjadi kesadaran.

Definisi Transfer Pricing


Beberapa definisi transfer pricing menurut para ahli :

Robert T. Lind:

"Transfer pricing is the pricing of goods, services, and intangibles between related parties, typically within a multinational enterprise, which can affect the allocation of income and expenses among different jurisdictions."

Peter B. McCaffrey:

"Transfer pricing refers to the rules and methods for pricing transactions between enterprises under common ownership or control. It is a critical aspect of international taxation and can significantly impact the tax liabilities of multinational corporations."

OECD (Organization for Economic Co-operation and Development):

"Transfer pricing refers to the pricing of cross-border transactions between associated enterprises. It is a key area of international taxation and is governed by the arm's length principle, which states that the prices charged in these transactions should be consistent with the prices charged between unrelated parties."

Richard M. Bird:

"Transfer pricing is the pricing of transactions between related entities, which can lead to significant tax implications and is often scrutinized by tax authorities to ensure compliance with international tax laws."

Berdasarkan definisi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Transfer Pracing adalah metode yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk menentukan harga barang dan jasa yang diperdagangkan antar entitas dalam grup yang sama. Praktik ini bertujuan untuk mengoptimalkan pajak, mematuhi regulasi, dan meningkatkan efisiensi operasional. Dalam konteks ini, Transfer Pracing dapat dilihat sebagai manifestasi dari kehendak (Wille) ketidaksadaran (Id) yang bertransformasi menjadi kesadaran, di mana perusahaan berusaha untuk memaksimalkan keuntungan sambil meminimalkan beban pajak.

Transfer Pracing sering kali melibatkan penetapan harga yang tidak mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya, sehingga dapat menimbulkan kontroversi. Menurut OECD (Organization for Economic Co-operation and Development), Transfer Pracing harus dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran (arm's length principle), yang menyatakan bahwa harga yang ditetapkan antar entitas dalam grup harus sama dengan harga yang akan ditetapkan antara pihak yang tidak memiliki hubungan (OECD, 2020).

Alasan di Balik Transfer Pracing

Alasan utama di balik praktik Transfer Pracing adalah untuk mencapai efisiensi ekonomi dan penghindaran pajak. Dalam dunia globalisasi, perusahaan multinasional sering kali beroperasi di negara dengan tarif pajak yang berbeda. Dengan menggunakan Transfer Pracing, mereka dapat mengalihkan laba ke negara dengan pajak yang lebih rendah, sehingga meningkatkan profitabilitas. Selain itu, Transfer Pracing juga memungkinkan perusahaan untuk mengelola risiko dan memanfaatkan perbedaan regulasi di berbagai negara.

Praktik ini sering kali dipandang sebagai strategi yang sah dalam perencanaan pajak, tetapi juga dapat menimbulkan masalah etika. Menurut Richard Murphy (2017), Transfer Pracing dapat menyebabkan hilangnya pendapatan pajak yang signifikan bagi negara-negara berkembang, yang pada gilirannya dapat menghambat pembangunan sosial dan ekonomi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan dampak dari praktik Transfer Pracing terhadap masyarakat.

Mekanisme Transfer Pracing

Mekanisme Transfer Pracing melibatkan penetapan harga untuk barang dan jasa yang diperdagangkan antar entitas dalam grup. Proses ini dapat dilakukan melalui beberapa metode, seperti metode biaya, metode perbandingan pasar, dan metode keuntungan. Setiap metode memiliki kelebihan dan kekurangan, tergantung pada konteks dan tujuan perusahaan.

Metode Biaya: Dalam metode ini, harga ditentukan berdasarkan biaya produksi ditambah margin keuntungan. Metode ini sederhana, tetapi dapat mengabaikan faktor pasar yang lebih luas.

Metode Perbandingan Pasar: Metode ini menggunakan harga yang berlaku di pasar untuk barang dan jasa yang serupa. Ini dianggap lebih adil, tetapi sulit diterapkan jika tidak ada data pasar yang memadai.

Metode Keuntungan: Metode ini menetapkan harga berdasarkan analisis keuntungan yang diharapkan dari transaksi. Ini lebih kompleks dan memerlukan pemahaman yang mendalam tentang pasar dan strategi perusahaan.

Dalam praktiknya, perusahaan harus memastikan bahwa harga yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran untuk menghindari masalah hukum dan reputasi. Menurut laporan OECD (2020), perusahaan yang tidak mematuhi prinsip ini dapat menghadapi sanksi dari otoritas pajak di berbagai negara.

Pendekatan Alternatif: Genealogi Transfer Pracing Melalui Teori Keadilan Sosial


Sebagai pendekatan alternatif, kita dapat menggunakan teori keadilan sosial untuk menganalisis genealogi Transfer Pracing. Teori ini, yang dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti John Rawls dan Amartya Sen, menekankan pentingnya distribusi sumber daya yang adil dan merata dalam masyarakat.

Definisi Keadilan Sosial

Keadilan sosial merujuk pada prinsip bahwa setiap individu berhak mendapatkan akses yang sama terhadap sumber daya dan kesempatan dalam masyarakat. Dalam konteks Transfer Pracing, praktik ini sering kali dianggap tidak adil karena dapat menyebabkan ketidaksetaraan dalam distribusi pajak dan sumber daya antara negara-negara. Menurut Rawls (1971), keadilan sosial harus menjadi dasar dari struktur masyarakat, di mana setiap individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan manfaat dari sumber daya yang ada.

Alasan Keadilan Sosial dalam Transfer Pracing

Praktik Transfer Pracing dapat menciptakan ketidakadilan sosial, di mana negara-negara dengan tarif pajak yang lebih tinggi kehilangan potensi pendapatan pajak yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan sosial. Hal ini menimbulkan pertanyaan etis tentang tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat di mana mereka beroperasi. Amartya Sen (2009) berargumen bahwa ketidakadilan dalam distribusi sumber daya dapat menghambat perkembangan sosial dan ekonomi, sehingga penting bagi perusahaan untuk mempertimbangkan dampak sosial dari praktik Transfer Pracing mereka.

Menerapkan Keadilan Sosial dalam Transfer Pracing

Untuk mengatasi masalah ini, perusahaan dapat menerapkan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam praktik Transfer Pracing mereka. Ini termasuk transparansi dalam penetapan harga, keterlibatan dengan pemangku kepentingan lokal, dan kontribusi yang adil terhadap pajak di negara tempat mereka beroperasi. Dengan cara ini, perusahaan tidak hanya dapat mematuhi regulasi, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Perusahaan dapat melakukan audit internal untuk memastikan bahwa praktik Transfer Pracing mereka tidak merugikan negara tempat mereka beroperasi. Selain itu, mereka juga dapat berkolaborasi dengan pemerintah dan organisasi non-pemerintah untuk mengembangkan kebijakan yang lebih adil dalam penetapan harga dan pajak. Dengan demikian, Transfer Pracing dapat menjadi alat yang tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga mendukung pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.

Kesimpulan

Genealogi Transfer Pracing mencerminkan kompleksitas interaksi antara ekonomi, etika, dan hukum. Dengan memahami praktik ini melalui berbagai lensa teori, kita dapat lebih baik mengevaluasi implikasi sosial dan ekonomi dari Transfer Pracing. Pendekatan alternatif yang berfokus pada keadilan sosial memberikan wawasan tambahan tentang bagaimana perusahaan dapat beroperasi secara etis dan bertanggung jawab dalam konteks global yang semakin kompleks. Dalam dunia yang semakin terhubung, penting bagi perusahaan untuk mempertimbangkan dampak dari praktik Transfer Pracing mereka terhadap masyarakat dan lingkungan, serta berkontribusi pada keadilan sosial yang lebih besar.

Sumber :

Bird, R. M. (2010). Taxation and Development: The Weakest Link?. International Centre for Tax and Development.

Lind, R. T. (2001). Transfer Pricing: A Practical Guide for Managers. New York: Wiley.

McCaffrey, P. B. (2008). Transfer Pricing Handbook: Guidance for the OECD Regulations. New York: Wiley.

Murphy, R. (2017). The Joy of Tax: How a Fair Tax System Can Create a Better Society. The Policy Press.

OECD. (2020). Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations. OECD Publishing.

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.

Sen, A. (2009). The Idea of Justice. Harvard University Press.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun