Mohon tunggu...
Ahmad Bayu Setyawan
Ahmad Bayu Setyawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Keep Calm And Dont Panic

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia di Indonesia

30 November 2023   00:29 Diperbarui: 30 November 2023   00:38 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap manusia mempunyai hak yang mutlak dari lahir yang dimiliki dalam diri semua orang.Hak tersebut adalah hak asasi manusia yang biasa disebut dengan HAM,tanpa hal tersebut manusia tidak dapat tumbuh dengan utuh.

 Semua manusia juga harus mempunyai hak kebebasan,hidup layak,beragama,bersosial,dan berpendatan. Konsep ini jadi bawah moral yang mendesak upaya buat membangun warga yang adil, setara, serta beradab.

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan prinsip dasar yang menjamin setiap individu memiliki hak-hak yang inheren dan tak terpisahkan. Penerapan HAM dalam kehidupan sehari-hari adalah suatu keharusan untuk memastikan martabat manusia tetap terlindungi. Misalnya, hak atas privasi dapat tercermin dalam penghormatan terhadap ruang pribadi individu, seperti tidak memasuki area pribadi tanpa izin.
 
Selain itu, kebebasan berpendapat dan berekspresi dapat tercermin dalam dialog terbuka dan penghargaan terhadap perbedaan pendapat. Kita juga dapat melihat penerapan HAM dalam hubungan pekerjaan, di mana setiap pekerja memiliki hak untuk bekerja dalam lingkungan yang aman dan adil, bebas dari diskriminasi.
 
Ketika kita memperlakukan orang lain dengan hormat dan adil, itu adalah implementasi nilai-nilai HAM. Melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan lokal juga dapat dianggap sebagai bentuk penerapan HAM, karena ini memastikan partisipasi setiap individu dalam proses demokratis.
 
Penting untuk diingat bahwa penerapan HAM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab setiap individu dalam masyarakat. Melalui penghargaan terhadap hak-hak dasar setiap orang, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil dan berbudaya HAM dalam kehidupan sehari-hari.

Di indonesia sendiri HAM sangat dilindungi oleh negara dan tercantum pada UUD 1945 pasal 28I ayat 4 yang berbunyi " Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara dan pemerintah". Jika ditelaah lebih lanjut, ham diindonesia sangat di lindungi oleh negara dan pemerintah. 

Tetapi yang terjadi di Indonesia saat ini seakan sebaliknya, ada banyak sekali masalah masalah ham yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini. Ini membuat banyak masyarakat geram akan pemerintah yang seakan tidak melindungi masyarakatnya, kasus ham di Indonesia sangat lahh banyak. Misalnya,pembunuhan marak sekali di negara kita ini,polri mendata lebih dari 3000 orang tewas dibunuh dalam empat tahun terakhir ini.Mereka menjadi korban pembunuhan dengan berapa motif,karena perampokan,hubungan asmara,dan masih banyak lagi.

Data itu didapat dari e-MP robinopsal Barekrim polri yang diakses pada Jumat 13 Januari 2023.Data menunjukkan jumlah korban pembunuhan sejak 2019 hingga 2022 mencapai 3.335 orang.Sebagian besar korban berjenis kelamin laki laki.

Banyaknya kasus-kasus yang berkaitan dengan HAM menjadi bukti penegakkan hukum hak asasi manusia di Indonesia belum terlaksana sepenuhnya, hal ini terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap HAM, masyarakat yang masih kurang menerapkan sila ke 2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, dan kurang tegasnya pemerintah dalam mengambil keputusan untuk menghukum para pelaku pelanggaran HAM tersebut.

Kita sebagai pemuda penerus bangsa harus merangkul masyarakat dan mengurangi kasus pembunuhan yang semakin tahun semakin banyak,jika dibiarkan kasus pembunuhan seperti ini akan semakin banyak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun