Dalam mempelajari kesetaraan dan keadilan dalam hukum islam, kita sebelumnya harus tau apa itu ketaraan dan keadilan. Kesetaraan merupakan pandangan yang sama bagi setiap manusia dalam artian sedarajat dalam kehidupan antar manusia, sedangkan keadilan berupa sikap adil dalam setiap perilaku manusia terhadap manusia yang lain.
Sehingga kesetaraan dan keadilan dalam hukum islam memandangnya berupa prinsip-prinsip yang sangat penting dalam hukum Islam, sebab di dalamnya berisi kedudukan hak yang sama di dalam hukum dan tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau latar belakang. islam mengajarkan kesetaraan dan keadilan terhadap sesama manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan manusia. Apabila jika setiap manusia menerapakan kesetaraan dan keadilan di dalam dirinya setiap manusia, maka akan membentuk manusia yang toleransi antar manusia dan terhindar dari yang namanya pertikain atau perselisihan antar manusia terutama umat islam.
Islam adalah agama yang memiliki pandangan yang kuat tentang kesetaraan dan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Prinsip-prinsip ini tertanam dalam ajaran Al-Quran, hadis-hadis Nabi Muhammad SAW, serta karya para ulama kontempoler dan ulama selama berabad-abad. Konsep kesetaraan dalam Islam berkaitan dengan kesetaraan di hadapan Allah SWT, sementara keadilan mencakup berbagai aspek, termasuk sosial, ekonomi, dan hukum.Â
Dalam konteks ini, penting untuk memahami Islam tentang kesetaraan dan keadilan. Berikut ada beberap prinsip prinsip kesetaraan dan keadilan sebagai berikut:
a. Kesetaraan di Hadapan Allah
Dalam Islam, konsep kesetaraan paling mendasar adalah bahwa semua manusia, tanpa memandang suku, warna kulit, atau latar belakang etnis, adalah hamba Allah yang setara di hadapan-Nya. Al-Quran menyatakan dengan jelas dalam Surah Al-Hujurat (49:13):Â
"Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Mengenal."
Dengan kata lain, dalam pandangan Islam, status seseorang tidak ditentukan oleh faktor-faktor dunia seperti kekayaan, keturunan, atau jabatan, tetapi oleh ketakwaan mereka kepada Allah. Allah tidak menciptakan Manusia dalam kondisi yang berbeda agar saling merendahkan, membedakan, berpecah- belah atau yang lainnya, melainkan agar manusia lebih mudah saling kenal- mengenal dan saling melindungi serta mengasihi satu sama lain, dan yang membedakan mereka bukan warna kulit, jenis kelamin, suku, ras, agama, status sosial dan lainnya melainkan hanya semata-mata tingkat ketakwaan kepada Allah SWT. Ini adalah dasar dari kesetaraan di dalam Islam.
b. Keadilan Sosial dan Ekonomi
Islam juga mendorong keadilan sosial dan ekonomi. Zakat, salah satu dari lima pilar Islam, adalah contoh nyata bagaimana Islam mempromosikan keadilan dalam distribusi kekayaan. Zakat adalah kewajiban bagi mereka yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada yang kurang beruntung. Ini adalah bentuk konkret keadilan ekonomi yang mengurangi kesenjangan antara kaya dan miskin. Selain itu, konsep keadilan sosial terbentuk dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa "Tidak beriman seseorang dari kalian sampai ia mencintai bagi saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri." Ini mengajarkan prinsip empati dan kepedulian terhadap sesama, yang merupakan inti dari keadilan sosial.
c. Keadilan dalam Hukum