Menurut Sudirman, pemberian izin reklamasi harusnya diberikan setelah daerah memiliki peraturan daerah (Perda) mengenai zonasi laut. Zonasi laut dibutuhkan guna memetakan daerah yang layak dan tidak layak untuk direklamasi. Â Selain persoalan lingkungan dan kepentingan nelayan yang menggantungkan hidup mereka pada laut pantai utara, keberatan soal reklamasi juga karena adanya sejumlah kabel dan pipa laut yang terhubung dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang milik PT PLN (Persero). Sehingga rencana pembangunan properti Pluit City oleh Agung Podomoro dinilai berbahaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H