Bukan namanya PT Agung Podomoro Land, Tbk, kalau tidak main gusur dan main sikat tanah orang demi ambisinya menjadi konglomerat properti. Dengan uang, aturan bisa dilanggar dan hukum bisa dibeli. Dua kasus berikut ini mungkin bisa jadi contoh betapa perusahaan berlabel “Terbuka” alias Tbk ini bisa secara terang-terangan melakukan promosi di atas lahan yang masih bermasalah. Kasus pertama adalah sengketa lahan dengan pemilik lahan di Telukjambe Barat, Karawang.
Dengan kekuatan uang, Agung Podomoro menggusur tanah masyarakat Telukjambe dengan menggunakan tangan aparat kepolisian dalam sebuah eksekusi berdarah medio 2014 lalu. Dan di atas lahan yang masih sengketa itu, Agung Podomoro memasang reklame (billboard) dan membangun kantor pemasaran seolah-olah merekalah pemilik yang sah. Padahal hingga detik ini Agung Podomoro tidak memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dan sebagian lahan itu merupakan milik warga setempat yang terbukti adanya sertifikat hak milik.
Kasus yang mirip adalah rencana reklamasi Pluit City. Meski ditentang banyak pihak soal dampak lingkungan dan prosedur perizinan yang masih bermasalah, namun Agung Podomoro gencang berpromosi secara terbuka di berbagai media mainstream, seperti majalah, koran, dan televisi. Apakah etis, sebuah perusahaan “Terbuka” gencar berpromosi atas suatu produk yang secara legal bermasalah?
Hingga detik ini, warga pemilik lahan Telukjambe Barat, Karawang tak henti-hentinya memperjuangkan kepemilikan lahan yang diklaim Agung Podomoro bersama PT. Sumber Air Mas Pratama (PT. SAMP). Melalui kuasa hukumnya yang antara lain diwakili Laskar Rakyat Jokowi, masyarakat tiga desa (Desa Margamulya, Desa Wanasari, dan Desa Wanakerta, Telukjambe, Karawang) memberikan peringatan keras kepada SAMP dan Agung Podomoro untuk tidak menawarkan dan atau menjual tanah masyarakat dan tidak melakukan pembohongan dengan mengaku sebagai hak atas tanah yang masih merupakan milik masyarakat.
Agung Podomoro diperingatkan untuk membongkar tiang pancang kantor pemasaran dan mencabut reklame (billboard) penjualan di atas tanah sertifikat atas nama masyarakat Telukjambe. Demikian pula, masyarakat luas diperingatkan untuk tidak melakukan transaksi terhadap produk yang saat ini cacat hukum.
Pluit City Bermasalah
Sehubungan dengan reklamasi Pluit City, Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau Kecil KKP Sudirman Saad menyebut pemberian izin reklamasi di kawasan Pluit, Jakarta Utara kepada Agung Podomoro menyalahi ketentuan. Pasalnya izin reklamasi tersebut seharusnya menjadi kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sudirman mengungkapkan wilayah pesisir DKI Jakarta sudah masuk dalam kawasan strategis nasional di mana segala aktivitas besar di kawasan tersebut menjadi tanggung jawab Susi Pudjiastuti, yang hingga saat ini belum mengeluarkan izin tersebut. "Kalau itu bukan kawasan strategis nasional maka yang mengeluarkan izin itu Gubernur, meskipun itu di bawah 12 mil tapi kalau itu kawasan strategis nasional maka yang mengeluarkan itu Menteri," ujar Sudirman.