Mohon tunggu...
Ahmad Arip
Ahmad Arip Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ahok – Podomoro dan Taman BMW – RS Sumber Waras Pemerintah yang Dibajak Para Pemodal

2 September 2015   12:18 Diperbarui: 2 September 2015   12:54 1011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah sempat beberapa lama mengendap, kasus Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) dan Taman BMW kembali mencuat. Dan orang yang dianggap paling bertanggung jawab dalam dua kasus tersebut tidak lain Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sementara pengusaha yang akan selalu dikejar dalam berbagai sengketa lahan di Ibukota adalah Trihatman Kusuma Haliman, pemilik PT. Agung Podomoro Land, Tbk.

Adalah Mahkamah Intelektual yang bersuara untuk membongkar kembali kasus RSSW dan Taman BMW. Dalam sebuah acara yang mirip sidang kasus di pengadilan, Institut Ekonomi Politik Soekarno-Hatta, Hatta Taliwang bertindak sebagai hakim tunggal, sementara Iwan Pilian bertindak sebagai pelapor. Proses peradilan yang digelar di Ancol, Sabtu (29/8/2015 tersebut, Mahkamah Intelektual mengupas dugaan korupsi di Pemprov DKI Jakarta.

Dukungan banyak kalangan terhadap penuntasan kasus tersebut dapat dilihat dengan hadirnya banyak tokoh, mulai dari aktivis hingga para jenderal, seperti mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Joko Santoso, mantan Wagub DKI Jakarta Mayjen (Purn) Prijanto, mantan oditur militer Brigjen (Purn) Sugeng Santoso, dan juga beberapa pengacara kondang seperti Maqdir Ismail dan Eggy Sudjana. Tidak ketinggalan tokoh aktivis Malari, Hariman Siregar yang selama ini jarang tampil ke publik.

Hariman Siregar dengan blak-blakan menuding Gubernur DKI Jakarta (Ahok) sebagai penipu, karena terlibat kasus lahan taman BMW dan kasus lahan RS Sumber Waras. “Ahok adalah pencuri dan penipu,” ujar Hariman Siregar. Menurut Hariman, akan muncul kesadaran kolektif dari warga masyarakat untuk melakukan perlawanan kepada pemerintahan yang dibajak para pemodal. Rakyat makin sadar karena menjadi korban.

“Jika melihat hasil dari persidangan Mahkamah Intlektual maka saatnya kita mencari pemerintah yang rendah hati. Bukan pemerintahan yang ‘jago jagoan’,” ujar Hariman Siregar. Sebab pemerintah yang sok jagoan terbukti hanya menebar kebencian.

“Maka civil society harus diperkuat dan didukung. Sebab kini rule of law tidak ada. Semua aturan ditabrak demi kekuasaan dan uang. Demokrasi sudah dibajak dan yang pantas menjadi pemimipin yang mendapat restu dari kelompok pemilik modal seperti kasus taman BMW yang menjadikan dana Rp 735 miliar jadi bancakan,” papar Hariman.

Sementara itu, di tempat yang sama, Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Djoko Santoso mendukung dibongkarnya kasus dugaan korupsi lahan RS Sumber Waras dan Taman BMW yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Jadi Pak Prijanto (mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta) saya dukung hari ini (membongkar kasus tanah RS Sumber Waras dan Taman BMW)," kata Djoko.

Djoko mengatakan, apa yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Prijanto, bukan karena dirinya tidak mendapatkan jatah kursi dalam pemerintahan. "Prijanto mengambil langkah ini bukan tidak mendapat jatah. Berkali-kali saya dihadapkan dengan masalah seperti ini. Pada waktu mundur jadi Wagub bilang ke saya dirinya mau mundur. Jadi saya tahu sekali apa yang dilakukan oleh Prijanto karena untuk kebenaran," katanya. Djoko yakin sesuatu hal jika di jalan yang benar, pasti akan mendapatkan kemudahan untuk penyelesaian masalah ini. "Kalau kita di jalan yang benar, untuk akhirat, janji Tuhan pasti menang," tandasnya.

           

Kerugian Rp 800 Miliar

Sementara itu, Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto berpendapat, kerugian yang ditanggung negara dalam kasus lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektar bukan Rp 191 miliar sebagaimana dipercaya publik selama ini. "Sebenarnya indikasi kerugian daerahnya bukan sebesar itu, tapi Rp 800 miliar," ujar Sugiyanto kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Jumlah kerugian ini merujuk pada laporan hasil pemeriksaan BPK atas selisih harga jual tanah yang ditawarkan pihak YKSS kepada PT Ciputa Karya Unggul (CKU) dan harga jual yang disepakati Pemprov DKI. Pihak YKSS sepakat menjual harga tanah Rp 15,5 juta per meternya kepada pihak CKU, sementara dibeli oleh Pemprov DKI per meternya Rp 20,7 juta. 

Namun kata Sugiyanto yang pada 27 Agustus kemarin melaporkan kasus RSSW ke KPK, total lost di kasus ini adalah sebesar Rp 800 miliar karena pemprov DKI sebenarnya tidak perlu membelinya. Ada banyak tanah milik pemprov yang layak dibangun rumah sakit kanker dan jantung. 

Angka Rp 800 miliar karena faktanya dana sebesar itulah yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk bisa memiliki tanah tersebut. Angka ini terdiri dari Rp 755,5 miliar belanja modal tanah yang dibayarkan ke pihak YKSS, biaya pendukung pembelian tanah (PPHTB) sebesar Rp 11.5 miliar, biaya notaris pendukung pembelian tanah sebesar Rp 7,5 miliar, biaya jasa penilaian publik Rp 300 juta, biaya pengurusan sertifikat tanah dan balik nama sebesar Rp 22,7 miliar, kemudian biaya PNDP 0,3 persen senilai Rp 267,1 juta. 

"Tanah milik pemprov yang ada di sejumlah wilayah itu lebih sesuai dengan hasil kajian Tim Dinkes.  Hasil kajian Dinkes untuk pembangunan rumah sakit lokasi tanah harus siap bangun, bebas banjir, akses jalan besar, jangkaun pelayanan dan kemudahan akses pencapaian, dan luas tanah minimal 2500 meter. Nah, tanah milik YKSS yang dibeli pemprov tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut," paparnya.

Tanah milik DKI yang layak dibangun misalnya tanah di Jalan MT Haryono kav 35,36,37 seluas 12.000 meter persegi. Saat ini tanah dalam kondisi kosong, akses jalan utama pinggir tol, dekat areal Rumah Sakit Pusat Otak Nasional dan Rumah Sakit Tebet. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun