Jumlah kerugian ini merujuk pada laporan hasil pemeriksaan BPK atas selisih harga jual tanah yang ditawarkan pihak YKSS kepada PT Ciputa Karya Unggul (CKU) dan harga jual yang disepakati Pemprov DKI. Pihak YKSS sepakat menjual harga tanah Rp 15,5 juta per meternya kepada pihak CKU, sementara dibeli oleh Pemprov DKI per meternya Rp 20,7 juta.Â
Namun kata Sugiyanto yang pada 27 Agustus kemarin melaporkan kasus RSSW ke KPK, total lost di kasus ini adalah sebesar Rp 800 miliar karena pemprov DKI sebenarnya tidak perlu membelinya. Ada banyak tanah milik pemprov yang layak dibangun rumah sakit kanker dan jantung.Â
"Tanah milik pemprov yang ada di sejumlah wilayah itu lebih sesuai dengan hasil kajian Tim Dinkes. Hasil kajian Dinkes untuk pembangunan rumah sakit lokasi tanah harus siap bangun, bebas banjir, akses jalan besar, jangkaun pelayanan dan kemudahan akses pencapaian, dan luas tanah minimal 2500 meter. Nah, tanah milik YKSS yang dibeli pemprov tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut," paparnya.
Tanah milik DKI yang layak dibangun misalnya tanah di Jalan MT Haryono kav 35,36,37 seluas 12.000 meter persegi. Saat ini tanah dalam kondisi kosong, akses jalan utama pinggir tol, dekat areal Rumah Sakit Pusat Otak Nasional dan Rumah Sakit Tebet.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H