Solusinya?
Harus adanya kerja sama yang baik antara pemerintah, lembaga amil zakat, dan masyarakat dalam pelaksanaan zakat. Pemerintah dan Lembaga Amil Zakat yang ada harus turut serta aktif dalam mengkampanyekan zakat baik itu melalui media massa maupun penyuluhan yang disampaikan secara langsung kepada masyarakat.
Kemudian pemerintah harus menguatkan peran Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat melalui UU tentang pengeloaan zakat yang menjadi dasar hukum BAZ/LAZ menjalankan tugasnya sehingga Lembaga Amil Zakat dapat "memaksa" para muzakki dalam menunaikan kewajibannya membayar zakat.
Diharapkan dengan adanya dasar hukum yang kuat bagi lembaga amil zakat dalam menjalankan tugasnya serta kampanye dan penyuluhan yang masif dari pemerintah dan lembaga amil zakat dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar zakat sehingga tujuan dari zakat dapat tercapai yaitu meningkatkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan. Semoga!