Mohon tunggu...
Ahmad Apandi
Ahmad Apandi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Magister Akuntansi Univ. Mercu Buana Jakarta

Disiplin dan kerja keras adalah prioritas dalam hidup saya

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito) - Pemajakan UMKM dalam Pandemi COVID-19 dan APBN Melindungi Masyarakat

6 April 2020   20:43 Diperbarui: 6 April 2020   20:55 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak asing lagi jika mendengar kata UMKM, banyak sekali pelaku bisnis UMKM bersaing dalam produk, perencanaan bisnis dan kemajuan teknologi yang mana sebagai jembatan dalam bisnis ini. 

Usaha Mikro Kecil Menengah atau yang di sebut (UMKM) adalah unit usaha produktif yang berdiri sendiri,  yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha disemua  sector ekonomi. UMKM merupakan usaha yang dilakukan  orang ataupun badan disemua sektor ekonomi, dengan omzet dan  dihasilkan oleh laba atau keuntungan.  

Di Indonesia, definisi UMKM diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.   Berkembangnya UMKM di Indonesia tidak lepas dari faktor yang mendorong majunya pertumbuhan UMKM di Indonesia diantaranya, pemanfaatan sarana teknologi, informasi dan komunikasi, kemudahan peminjaman modal usaha, menurunnya tarif PPH final.

Sebagaimana dalam tata cata pemajakan untuk UMKM dalam peraturan pemerintah Nomor 46 Thun 2013, yang mana otorisasi pajak menetapkan bahwa terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dan memiliki peredaran bruto dalam jumlah tertentu dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final (PPH Final eks PP nomor 46 tahun 2013). 

Yang mana bunyinya siapa wajib pajak yang di maksud dan bagaimana mekanisme pengenaan PPH Finalnya kemudian dijelaskan  oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan melalui  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 yang  diterbitkan tanggal 30 Juli 2013. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4  ayat (2) huruf e UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, pemerintah diberikan  kewenangan untuk menentukan jenis-jenis penghasilan yang dapat  dikenai PPh bersifat final (PPh Final). Dan seperti dijelaskan dalam  bagian memori penjelasan pasal tersebut, pengenaan PPh Final  terhadap penghasilan tertentu dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain: untuk kesederhanaan dalam pemungutan pajak atau mengurangi beban administrasi baik bagi Wajib Pajak (WP)  maupun Ditjen Pajak.

Dalam Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.011/2013. Pasal (2) disebutkan bawasannya Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Termasuk di dalamnya adalah untuk UMKM  karean termasuk jenis usaha dengan perdaran bruto di bawah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Namun saat ini, tepatnya di tahun 2020 pandemi Covid-19 sedang menyerang dunia, dan Indonesia adalah salah satu negara yang kena atas pandemic Covid-19 tersebut. 

Banyak sekali yang di rugikan atas wabah ini, di bidang ekomoni khusunya untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Di mana UMKM ini sedang ada dalam vase perkembangan di awal tahun 2020, walaupun belum terlalu baik, tapi pandemic Covid-19 ini menurunkan Kembali perkembangan UMKM saat ini.

Banyak sekali yang di rasakan oleh para usaha UMKM dari bentuk perhatian pemerintah terhadap UMKM. Pelaku usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM) adanya bentuk perhaian pemerintah yaitu berupa penurunan tarif PPh Final UMKM menjadi 0.5 % itulah penyampaian Presiden Joko Widodo dalam penyampaian dukungannya. 

Atas dukungan pemerintah terhadap UMKM seharusnya pelaku bisnis lebih gigih lagi membuat planning bisnis lebih bagus lagi. Ketika rencara bisnis suatu UMKM akan berpengaruh terhadap kehati-hatian bank dalam proses peminjaman sehingga kelangsungannya akan terjamin. Kesuksesan pelaku usaha UMKM adalah bagaiman pelaku bisnis tersebut mampu mengontrol produk, permodalan dan juga pasar, supaya pelaku bisnis tersebut maju.

Pandemi Covid-19 yang banyak merugikan terhadap pelaku bisnis UMKM ini banyak yang di buat tidak stabil dalam bisnisnya, namun kini APBN akan melindungi masyarkat yang penghasilannya berkurang termasuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Berikut adalah kebijakan Bank Indonesia (BI)  dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) :

  • Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang berdampak CODID-19 selama 6 bulan.
  • Pemberian keringann dan atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp 10 Miliar, termasuk untuk UMKM dan Pekerja informal, maksimal 1 tahun.
  • Restrukturisasi kredit melalui peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar, dapat diterapkan bank tanpa Batasan plafon kredit.
  • Anggran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 Triliuin menjadi 20 Triliun untuk 5,6 juta orang uang kena PHK dan pelaku UMKM yang terdampak COVID-19. Penerima menfaat menerima insentif pasca pelatihan Rp 600.000 rupiah, dengan biaya pelatihan Rp. 1.000.000 rupiah dan insentif survei kerja Rp 150.000 rupiah.

Selain itu juga untuk menyangkal dampak virus COVID-19 terhadap perekonomian Indonesia maka pemerintah memberikan dukungan stimulus fiscal tahap I sebsar Rp. 8.500.000.000.000 rupiah yang mana ini untuk sektor yang terkena dapak langsung akibat virus COVID-19 yaitu pemerintah memberikan insentif tiket untuk 10 destinasi wisata dengan jumlah sebesar Rp. 400.000.000.000 rupiah, semntara untuk hotel dan restoran, kompensasi yang di berikan berupa kompesnsai pajak hotel/restoran sebesar 3.300.000.000.000 rupiah. Kenaikan indeks manffat kartu sembako sebesar Rp. 50.000 per bulan selama 6 bulan dengan jumlah keseluruhan Rp. 4.560.000.000.000 rupiah. Selain itu juga pemerintah juga memberikan hibah sebesar Rp. 100.000.000.000 rupiah untuk parisisata.

Pada bulan Maret ini, Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan Stimulus fiskal tahap II dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha selama 6 bulan (bulan April sampai dengan bulan September 2020), yaitu:

  1. Relaksasi PPh-21 ditanggung Pemerintah 100 persen atas pekerja dengan penghasilan maksimal Rp200 juta (besaran nilai yang ditanggung adalah Rp8,6 triliun) pada sektor industri pengolahan.
  2. Pembebasan PPh-22 Impor pada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak (WP) KITE, dan WP KITE IKM dengan perkiraan nilai Rp8,15 triliun.
  3. Pengurangan PPh-25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE IKM dengan perkiraan nilai Rp4,2 triliun.
  4. Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE IKM dengan perkiraan nilai Rp1,97 triliun. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

Banyak cara yang di lakukan oleh pelaku bisnis UMKM dalam menghadapi wabah Covid-19. Strategi pertama adalah dengan cara memanfaatkan media sosial. Saat ini banyak orang melakukan pemesanan via media soasil selain aman juga dapat membantu program pemerindah dalam penghindaraan rantai virus corona yaitu menjaga social distancing. Banyak sekali para pelaku bisnis UMKM yang aktif dalam memasarkan produknya, bahkan ada yang sampai memberikan discount Ketika membeli produknya maka mendapatkan masker gratis.

Kedua, harus pandai menjaga cashflow supaya terjaga dan sehat. Cashflow yang kita ketahui sangat penting sekali dalam bisnis, khusunya bagi pelaku bisnis UMKM harus mampu mengelola uang tunai secara optimal.

Ketiga, pangkas anggaran biaya dan rencanakan ulang terkait pendapatan. Menghadapi Pandemi COVID-19 harus merencanakan Kembali anggaran biaya karena menjadi hal yang kursial di masa mengahadapi wabah ini. Dahulukan dulu pos anggraran yang lebih prioritas supaya melakukan penyesuai anggaran Kembali.

Keempat, pelaku bisnis UMKM harus selalu control dan monitor bisnisnya. Situasi saat ini saatnya lakukan transaksi perbankan secara online di rumah. Saat ini semua bank pasti sudah melakukan strategi untuk membantu program pemerintah, perbankan sama sudah melakukan strateginya misalnya untuk transaksinya sudah di buat secara online dan bisa di proses di rumah.

Kelima, lakukan stockopname untuk memperhatikan kondisi stock barang. Pemeriksaan barang secara berkala. Dengan wabah COVID-19 ini banyak sekali Pelaku bisnis di pusingkan dengan persediaan row Material, work In Proses dan Finish Good karena susahnya mendapat material di karenakan  wabah tersebut. Makannya untuk check persediaan harus di lakukan pengencekan produk secara berkala.

Identitas Sumber :

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers/siaran-pers-menjaga-ekonomi-indonesia-terhadap-dampak-negatif-pandemik-covid-19/

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pemerintah-turunkan-pph-final-umkm-jadi-0-5/

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/bekraf-lakukan-ini-untuk-tingkatkan-kualitas-umkm-indonesia/

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-bentuk-perhatian-pemerintah-terhadap-umkm/

https://www.kemenkeu.go.id/covid19

https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers/siaran-pers-menjaga-ekonomi-indonesia-terhadap-dampak-negatif-pandemik-covid-19/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun