Oleh:Mahasiswa Universitas Andalas
Ahmad Angkasaputra Anofri_Sastra Jepang(2410752008)
Aishara Puty Fathiya_Hukum(2410112098)
Alya Elfitri_Manajemen(2410521043)
Raisyah Alya_Antropologi(2410822002)
Rizanisya Putri_Sastra Jepang(2410752002)
Perilaku seksual menyimpang tidak jauh dari yang namanya dengan homoseksual atau kelainan seksual dengan menyukai sesama jenis, orang orang dengan penyimpangan orientasi seksual tersebut sering kita sebut dengan kaum LGBT. LGBT merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender.
Indonesia merupakan negara hukum yang sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), Indonesia juga menjunjung tinggi nilai keagamaan yang jelas dapat kita ketahui di sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa. Hal ini menyebabkan pemerintahan di Indonesia dilema untuk menentukan hukum pasti terkait komunitas LGBT yang ada di Indonesia.
Dilema yang dimaksud, LGBT sudah jelas melanggar norma Agama, namun mereka tidak bisa dilarang karena hal tersebut dapat melanggar hak asasi yang mereka miliki, menurut Mahfud sendiri perilaku LGBT adalah ciptaan tuhan. Menjadi bagian dari LGBT adalah hak yang mereka miliki, karena itu aksi mereka tidak bisa dilarang.
Ada banyak faktor yang memungkinkan terjadinya hal tersebut pada seseorang menjadi bagian dari LGBT yaitu:
1. Keluarga: