2. Bersikap independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal atau kepentingan pribadi.Â
3. Menjaga kepercayaan publik terhadap profesi hukum melalui perilaku yang etis dan bertanggung jawab.Â
Dalam kasus ini, advokat gagal menjalankan tanggung jawabnya, yang mengakibatkan kerugian bagi klien serta menurunkan kredibilitas profesi hukum.Â
Pelanggaran kode etik seperti ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran etika dalam profesi hukum. Dewan Kehormatan Profesi Hukum perlu lebih tegas dalam memberikan sanksi agar memberikan efek jera. Selain itu, edukasi mengenai kode etik dan tanggung jawab profesi harus ditingkatkan, baik melalui pelatihan berkala maupun integrasi etika dalam kurikulum pendidikan hukum.Â
Namun, solusi jangka panjang memerlukan perubahan budaya dalam profesi hukum itu sendiri. Profesional hukum harus menyadari bahwa kepercayaan masyarakat adalah aset utama profesi mereka. Dengan menanamkan nilai-nilai etika sejak awal karir, diharapkan kasus pelanggaran seperti ini dapat diminimalkan.Â
Kasus pelanggaran kode etik advokat yang membocorkan informasi klien mencerminkan pelanggaran serius terhadap prinsip etika dan tanggung jawab profesi hukum. Untuk menjaga integritas profesi hukum, perlu ada penegakan hukum yang tegas, pendidikan etika yang komprehensif, dan komitmen dari setiap profesional hukum untuk menjalankan tugas mereka dengan integritas.Â
Dengan langkah-langkah ini, profesi hukum dapat terus menjadi pilar keadilan yang dipercaya oleh masyarakat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H