Mohon tunggu...
Ahmad Ananda Ramadhan
Ahmad Ananda Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Propesi saya sebagai mahasiswa

Saya suka bermain alat musik dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Berdasarkan Akad Musyarakah Mutanaqishah

9 Juni 2023   09:47 Diperbarui: 9 Juni 2023   09:56 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembiayaan berdasarkan akad musyarakah mutanaqishah merupakan salah satu bentuk pembiayaan dalam sistem keuangan syariah. Akad musyarakah mutanaqishah menggabungkan prinsip-prinsip musyarakah dan murabahah dalam satu transaksi.

Dalam akad musyarakah, terdapat kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk berbagi modal, keahlian, atau kerja dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam konteks pembiayaan, bank syariah berperan sebagai salah satu pihak yang menyediakan modal, sementara pihak lainnya dapat berupa individu atau perusahaan yang membutuhkan pembiayaan.

Sementara itu, mutanaqishah merujuk pada pembelian secara bersama-sama oleh bank dan individu atau perusahaan yang membutuhkan pembiayaan. Dalam pembiayaan berdasarkan akad musyarakah mutanaqishah, bank dan individu atau perusahaan yang membutuhkan pembiayaan sepakat untuk membeli aset atau barang tertentu secara bersama-sama. Bank akan menyediakan sebagian modal, sedangkan pihak lain akan menyediakan sebagian modal yang lain atau melakukan kerja dalam usaha tersebut.

Setelah aset atau barang dibeli, pihak bank dan pihak lainnya akan membagi kepemilikan aset dan juga keuntungan yang diperoleh sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Bagian kepemilikan dan pembagian keuntungan dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan yang adil antara kedua belah pihak.

Dalam akad musyarakah mutanaqishah, bank juga dapat menjual kembali bagian kepemilikannya kepada pihak lain jika pihak lain tersebut berminat. Selain itu, pihak lain juga dapat membeli kembali bagian kepemilikannya dari bank. Hal ini memungkinkan bagi pihak yang membutuhkan pembiayaan untuk secara bertahap memperoleh kepemilikan penuh atas aset atau barang yang dibeli.

Pembiayaan berdasarkan akad musyarakah mutanaqishah sering digunakan dalam pembiayaan properti, investasi bisnis, atau proyek-proyek besar lainnya. Dalam hal ini, bank syariah tidak hanya memberikan pembiayaan, tetapi juga terlibat secara aktif dalam usaha atau proyek yang dibiayai. Keuntungan dan risiko dalam pembiayaan tersebut akan dibagikan antara bank dan pihak lainnya sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

A.  Ketentuan Pokok Musyarakah Mutanaqishah

Dalam akad musyarakah mutanaqishah, terdapat beberapa ketentuan pokok yang harus dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Berikut adalah beberapa ketentuan penting dalam musyarakah mutanaqishah:

  1. Persetujuan bersama: Seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi musyarakah mutanaqishah harus memberikan persetujuan secara sukarela dan sepakat untuk menjalankan akad ini. Tidak boleh ada paksaan atau penipuan dalam transaksi ini.

  2. Bagi hasil: Keuntungan dan kerugian dari usaha yang dibiayai akan dibagi antara bank syariah dan pihak lainnya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pembagian keuntungan biasanya berdasarkan proporsi kepemilikan modal masing-masing pihak.

  3. Modal dan kerja sama: Bank syariah akan menyediakan sebagian modal yang dibutuhkan untuk membiayai usaha atau proyek, sedangkan pihak lainnya dapat menyediakan modal tambahan atau kerja dalam usaha tersebut. Kedua belah pihak akan berbagi risiko dan keuntungan dari usaha tersebut.

  4. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun