Mohon tunggu...
Ahmad AlraDani
Ahmad AlraDani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Tidak semua rasa harus terucap

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pelemahan KPK dari Dalam, Materi Tes Wawasan Kebangsaan Tidak Sesuai dengan Norma-norma yang Ada

9 Juni 2021   19:45 Diperbarui: 9 Juni 2021   19:55 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PELEMAHAN KPK DARI DALAM, MATERI TES WAWASAN KEBANGSAAN TIDAK SESUAI DENGAN NORMA-NORMA YANG ADA

Polemik yang terjadi di dalam KPK akibat di non aktifkannya 75 pegawai yang tidak lulus TWK. Pelaksanaan TWK oleh KPK merupakan amanat dari Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaksanaan TWK tersebut bertujuan untuk pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Dalam pelaksanaan TWK banyak kejanggalan yang terjadi karena 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus dalam pelaksaan TWK tersebut memiliki kemapuan dan kepercayan dari masyarakat untuk menjalankan tugasnya.

Tujuan di adakannya TWK tersebut sebenarnya sangat baik, karena TWK tersebut bertujuan untuk penguatan pegawai KPK dalam menjalankan tugas untuk memberantas korupsi.

Akan tetapi yang terjadi dalam pelaksanaan TWK bertolak belakang dengan tujuan dan tugas KPK dalam memberantas korupsi.

Anggota DPR RI dari praksi Gerindra KomiSI 3 Bapak Muhammad Syafi,I di Gedung nusantara 2 DPR-RI mengatakan bahwa TWK yang di adakan oleh KPK tidaklah membantu KPK dalam menjalankan tugas memberantas korupsi karena isi dari materi soal-soal yang ada di dalam TWK tersebut tidak relevansi dengan  kebutuhan pegawai KPK pada saat sekarang ini.

"Apa yang telah menjadi hasil dari seleksi twk tersebut harus di batalkan, harus batal demi hukum.Tes wawasan kebangsaan yang ternyata memang sangat kebablasan dan sangat merusak kontruksi kehidupan dari bangsa Indonesia yang dipayungi oleh pancasila dan undang-undang dasar 1945"katanya.

Dia juga mengatakan bahwa pegawai KPK yang di non aktipkan tersebut tidak ubahnya di pecat karena mereka tidak memiliki wewenang untuk menjalankan tugasnya. Dia juga sangat menyayangkan pegawai kpk yang di pecat tersebut dalah pegawai KPK yang memiliki kemampuan untuk membantu KPK dalam menjalankan tugas untuk memberantas korupsi.

"Ya memang kpk membuat statement tidak pecat ya tapi kemudian di non jobkan, ya ini menipulasi yang sangat brutal menurut saya, apa lagi mereka yang tidak lolos menjadi asn itu adalah pegawai kpk yang publik saja tahu bahwa dia memang sangat memiliki perhatian dan sudah membuktikan kapasitasnya sebagai aparat kpk dalam memberantas korupsi". Ungkap Bapak Muhammad Syafi,I.

Reference

https://www.youtube.com/watch?v=fM6oFclTbQc

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun