Program-program Pemerintah Daerah untuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas perlu diperhatikan. Pemerintah Daerah berperan penting sebagai garda terdepan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan dan UU bagi para penyandang disabilitas. Kebijakan ini meliputi hak-hak penggunaan Fasilitas Umum, Hak Pendidikan, Kesehatan dan Pelayanan Publik. Hak-hak mereka perlu mendapatkan perlindungan dalam Peraturan Daerah. Kebijakan yang mendukung para Penyandang Disabilitas mengindikasikan keadilan dan penyamarataan hak sudah tersalurkan dengan baik, lalu bagaimana dengan kebijakan Penyandang Disabilitas di Jakarta?
Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama-Djarot Saiful Hidayat sudah merumuskan beberapa kebijakan yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Diantaranya adalah menyediakan Transjakarta khusus penyandang disabilitas. Layanan Transjakarta ini memudahkan karena bisa dipanggil dan kemudian akan dijemput ke lokasi penjemputan. Lalu, Dek pembatas Transjakarta pun diperpendek untuk memudahkan penyandang disabilitas yang hendak naik.
Tidak hanya di bidang transportasi, bidang Fasilitas Umum pun memperhatikan kepentingan Penyandang Disabilitas. Fasilitas seperti Museum, Hotel, Trotoar, Tangga Penyeberangan dilengkapi pembatas, pemendekan, dan kemudahan lainnya untuk para penyandang disabilitas. Kini fasilitas umum sudah bisa digunakan para penyandang disabilitas dengan aman dan nyaman.
Di bidang pendidikan, Pemprov DKI terus menambah jumlah SLB (Sekolah Luar Biasa) sebagai bentuk kebijakan yang memperhatikan penyamarataan kesempatan akses pendidikan. Sekolah di SLB pun dapat menggunakan KJP untuk membantu biaya pendidikan. Di Bidang Kesehatan, tiap-tiap RSUD dilengkapi metode pelayanan yang memudahkan penyandang disabilitas. RSUD pun diintegrasikan dengan Panti-Panti Sosial yang menanungi para Penyandang Disabilitas yang ekonominya kurang beruntung.
Integrasi segala lini kehidupan menunjukkan upaya dan itikad dari Basuki-Djarot tidak main-main dalam membina dan mengayomi saudara-saudara  kita Penyandang Disabilitas. Untuk langkah lanjutannya, Sekretaris Dinas Sosial DKI, Mariana mengajak warga Jakarta beramai-ramai memberikan masukan terkait Raperda (Rancangan Peraturan Daerah). "Yang ingin memberikan ide atau masukan dan saran atas substansi muatan materi raperda melalui email rehsos.lupendi@gmail.com," kata Mariana
Partisipasi dan kontribusi langsung dari masyarakat Jakarta akan memberikan masukan penting terkait Raperda ini. Pemprov DKI sejauh ini mengacu pada Perda No.10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Rencana Penaikan Perda inilah yang menyebabkan diperlukan penyesuaian terkait substansi Peraturan tersebut.
Jika masukan dan saran telah terkumpul, akan diajukan pihak Dinas Sosial untuk kemudian diuji materi oleh DPRD DKI Jakarta. Jika lolos uji materi, Butir-butir peraturan yang berasal dari aspirasi Warga Jakarta ini akan menjadi acuan baru terkait kebijakan terhadap Penyandang Disabilitas. Jadi tunggu apalagi, ayo berkontribusi dan buktikan kepedulian kita kepada saudara-saudara kita para penyandang disabilitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H