Pembiayaan pendidikan atau biaya pendidikan memang menjadi hal yang penting untuk membangun ekosistem dalam pendidikan misalnya pembangunan dan sistem pendidikan, Uang memang diperlukan untuk pendidikan dan segala pembiayaan yang terkait didalamnya. Namun apakah uang menjadi penentu kualitas pendidikan di suatu tempat?
UUD Negara Republik Indonesia 1945 (Amandemen IV) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Negara telah memberikan anggaran pendidikan 20% dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seerta dari (APBD) Â negara kita memajukan ilmu pengetahuan dengan nilai agama di dalamnya.Â
Kemudian dana penyelenggaraan pendidikan juga dapat didapatkan melalui masyarakat atau orang tua yang tentunya digunakan untuk pelaksanaan kurikulum, evaluasi pendidikan dan lainnya
Pengelolaaan biaya pendidikan memerlukan suatu sistem atau konsep agar nantinya berjalan dengan matang agar dapat berjalan dengan baik di Indonesia sendiri pemerintah pusat menjadi pemberi subsidi pembiayaan untuk sarana pendidikan di Indonesia sebagaimana diamanatkan di UU otonomi daerah.Â
Jika kita melihat keluar dan membandingkan pendidikan di Indonesia dan luar negeri itu seperti melihat sebuah ironis apabila dibandingkan. Â data yang dipubliskasi oleh world Population Review, pada tahun 2021 indonesia masih berada di peringkat ke-54 dari total 78 negara yang masuk dalam pemeringkatan tingkat dunia ini nyatanya kita masih belum peka terhadap kenyataan ini dan kenyataan belum bebasnya rakyat menempuh pendidikan dasar tanpa dipungut biaya sebagaimana yang telah ditetapkan. ironis memang tapi itulah kenyataan saat ini
Negara maju  di luar sana berpegang pada paradigm "to built nation build schools" mereka yakin mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan budaya nasional perlu diselenggarakan.Â
Apa kabar Indonesia dengan mencerdaskan kehidupan bangsa yang terdapat dalam UUD kita?. Menurut Rida Fironika K. tentang pendekatan unsur biaya, Â pengeluaran sekolah dapat dikategorikan beberapa item pengeluaran yaitu:
1. pengeluaran untuk pelaksanaan pelajaran.
2. pengeluaran untuk tata usaha sekolah
3. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
4. kesejahteraan pegawai
5. administrasi pembinaan teknis education dan
6. pendataan
Unsur unsur tersebut yang menentukan biaya yang akan dipakai untuk perhitungan biaya pendidikan
Menurut Muhajirin (2012), "Biaya pendidikan merupakan salah satu faktor pendukung (sumber daya pendidikan) yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Dalam upaya pencapaian tujuan, biaya pendidikan memiliki peranan yang sangat menentukan untuk kelangsungan pendidikan".Â
Namun permasalahan tak pernah usai, saat ini kita mengakui mahalnya biaya pendidikan. pendidikan bermutu membutuhkan biaya? Â Iya betul. Namun finansial masyarakat Indonesia belum memadai dan pendapatan yang tidak pasti.Â
Pemerintah telah mengalirkan program bantuan operasional sekolah (BOS) tapi tetaplah terbatas. Buktinya angka drop out anak usia 7-10 tahun makin naik dari tahun ke tahun padahal BOS telah dirintis sejak 2005. Kita perlu peka terhadap biaya pendidikan. Pemerintah sudah jelas bertanggung jawab dengan hal itu.Â
Kita tidak bisa tutup mata dari mahalnya biaya pendidikan. Padahal juga sektor kebutuhan non-pendidikan  harus diperhatikan pula. Kesadaran  pentingnya pendidikan harus dimiliki para penyelenggara agar lebih memperhatikan pembangunan manusia melalui usaha pendidikan.Â
Tidak hanya sampai disitu, kini sistem pendidikan diindonesia sistem lain yaitu lembaga privat. Yang semakin menambah panjang cerita kemiskinan di Indonesia dan solidaritas negeri ini. Itu tidak salah karena pola pikir kemudian menjadi satu-satunya cara untuk bertahan hidup, sebab tiada pendidikan tanpa biaya.Â
Karena itu rakyat dibebani dengan berbagai macam biaya dan iuran untuk bertahan hidupnya lembaga swasta. Ketika lembaga negeri yang dikelola oleh negara berlaku sama, niscaya semakin sempurna penderitaan rakyat negeri ini itulah mengapa sekolah kita mahal.Â
Selanjutnya terpuruknya keadilan sosial dan krisis solidaritas karena masih banyak semangat "mengeruk kekayaan, melupakan semuanya, kecuali diri sendiri" negara bisa lebih berperak jika kebijakan pendidikan memiliki semangat melindungi rakyat miskin yang sulit untuk merasakan pendidikan ketika jaring-jaring privatnya telah menguasai sistem maka mereka dengan mudah merogoh kocek para orang tua dengan pungutan uang gedung, iuran formulir, iuran seragam dan lain-lain.
Hakekatnya "mencerdaskan kehidupan bangsa" adalah amanat untuk transformasi budaya ke modern. Kata bapak Susilo Bambang Yudhoyono tanpa diselenggarakannya satu sistem pendidikan nasional yang merata, relevan, dan bermutu usaha mencerdaskan kehidupan bangsa tidakmungkin tercapai. Sungguh "kaum pendidik" juga dirugikan bila ketentuan APBN NKRI.Â
Sampai sekarang selalu menilai pendidikan kita tidak bermutu, lembaga pendidikan juga berada pada urutan bawah jika di sandangkan dengan negara lain. Sunggu ketidakbermutuan pendidikan kita bukan salahnya pendidik.Â
Para guru mutunya bisa disandingkan dengan guru di negara lain. Tapi karena memang sarana gaji guru besar kurang dari 10% dari penghasilan anggota DPR. Menyebabkan perguruan tinggi tidak memiliki laboratorium yang memadai, sekolah tidak ada lapangan olahraga.Â
Sangat perlu disadari bersama bahwa sejarah jelas membuktikan bahwa pendidikan diselenggarakan secara aap adanya, bukan saja tidak akan bermakna bagi upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi bahkan melahirkan masalah bangsa itu sendiri
Permasalahan demi permasalahan memang silih berganti dan tak perna usai terlebih dengan biaya pendidikan ini, kita mengakui saat ini untuk memasuki jenjang pendidikan masih mahal.Â
Tidak salah jika pendidikan bermutu membutuhkan biaya. Tapi keberagaman finansial negeri ini masih jauh dari kata pasti atau belum memadai. Sistem pendidikan banyak dipengaruhi oleh berbagai hal begitu sejarah pendidikan di Indonesia.Â
Namun apa daya dana BOS (biaya operasional sekolah) untuk menutupi harga buku kian hari kian naik, gaji guru yang tidak cukup dan biaya lain. pertanyaannya apakah kita mau masalah ini terus berlanjut ke anak cucu kita nanti?
REFERENSI
Fattah. 2000. Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan.Rosda. Bandung
Edy Priyono. 2002. Makalah. Managing Basic Education (MBE) Project RTI International-USAID.
Soedijarto, 2006. Memahami Makna Yang Tersurat dan Tersirat Dari Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 Tentang Anggaran Pendidikan. Jakarta: ISPI
Fironika Rida  2018 Pembiayaan pendidikan di indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H