http://www.youtube.com/watch?v=RAfd2WSz0_g
Inilah transkrip wawancara Karni Ilyas (K) dari TV One dengan pengacara senior Adnan Buyung Nasution (B) yang mengkritisi KPK dalam melaksanakan Hukum Acara Pidana.
K :Selamat sore Bang Buyung, sehat?
B:Selamat sore, sudah lama nggak jumpa, bagaimana baik-baik? Persahabatan yang lama ya, puluhan tahun, dari mulai pak karni ini wartawan yunior sampai menjadi seorang tokoh persnya lagi ya, yang mendapat gelar doctor honoris causa lagi saya ikut bahagia, saya menghadiri dan memberikan sambutan.
K :Alhamdulillah Bang. Bang, saya melihat abang itu dulu salah satu katakan leader dari aktifis anti korupsi, mendorong terbentuknya KPKjuga dan sangatlah support, tapi belakangan abang kayak prustasi atau kayak marah gitu sehingga abang kritiknya mulai keluar dan tajam. Apa yang terjadi Bang.
B :Saya kira ini suatu sikap abang yang, orang boleh bilang controversial tapi abang selalu merasa terpanggil bahwa untuk tujuan yang luhurpun caranya harus benar, tidak boleh terjadi tujuan menghalalkan cara, behind is nebi the bist ………itu prinsip dalam hidup. Maka dalam hal misalnya itu tadi ya, seperti sebelum sekarang korupsi, soal pelanggaran HAM, Wiranto, semua TNI di dituduh ramai-ramai oleh seluruh LSM melanggar HAM, abang bela mereka. Karena mereka juga manusia, punya hak asasi untuk dibela. Dan belum tentu tuduhan semua LSM didalam dan diluar negeri benar. Dan itu membuktikan abang keluar negeri abang dikritik, dimusuhi oleh LSM-LSM di Jenev, di Belanda, di Inggris tapi saya tidak mundur, saya bilang belum tentu salah klien saya. Nah sekarangpun begitu.
K:Apa yang salah dari tindakan KPK menurut Abang selama ini?
B : Sekarang kalau mengenai KPK, menurut saya suatu hal yang saya sayangkan ya, kita berantas secara wajar sajalah, jangan cara-cara kekuasaan. Untuk bisa memahami kenapa abang begitu konsen untuk peduli. Abang ini hidup tiga zaman. Bagaimana zaman Soekarno memberantas korupsi, itu main tangkap saja. Lie Hock Tai, Pin toe kel yu, Ruslan Abul Gani, tangkap saja, soal pebuktian nanti belakangan. Ruslan mau berangkat ke air port, tangkap di airport. Kan tidak bisa begitu. Yang bisa ada dasar hukum kalau kita curiga sama orang panggil baik-baik. Dalam surat panggilan jelas untuk apa dipanggil orang. Dituduh membunuhkah, mencurikah, pasal berapa yang dituduhkan itu. Kenapa perlu, pertama itu untuk menunjukkan bahwa negara tidak sewenang-wenang. Dia memanggil ada dasar hukumnya. Kedua, bagi si orang yang dipanggil punya hak untuk membela diri, mempersiapkan pembelaan dirinya kalau misalnya diperiksa dia mengkorupsi. Ya harus cari korupsinya dimana Hambalang, dia harus cari bahan-bahannya Hambalang. Tapi kalau tuduhannya korupsi Hambalang dan lain-lain projeck ya Allah ya Rabbi, jadi siapa mengharap dia diulur. Saya dulu jaksa, jangan lupa, itulah kelakuan para penyidik, rusak Negara ini, karena Negara tidak mempunyai kepastian hukum.
K : Bagaimana menurut Abang dengan prosedur penyadapan misalnya.
B : Apalagi itu, saya tidak setuju penyadapan-penyadapan, kecuali lembaga-lembaga yang telah disetujui katakanlah dalam rangka intelejens itu memang bisa digunakan, itupun harus dengan ada Undang-undangnya, tidak bisa sembarangan orang saja bisa menyadap.
K : Lha KPK kan memang dapat dasar hukum untuk melakukan tindakan penydapan.
B : Kalau KPK dapat dasar hukum, tentu harus kita terima, ya itu sah-sah saja. Tapi penggunaannya kan harus ada, tidak semua orang harus disadap. Musti harus ada dulu kecurigaan awal bahwa ini akan ada transaksi, barangkali ini akan ada suatu perbuatan kejahatan. Ada missing namanya, petunjuk-petunjuk, bukti-bukti permulaan. Tidak semua orang disadap. Kalau begitu kan tidak ada kebebasan hak kemerdekaan manusia di Indonesia ini. Negara menguasai seluruh hajat hidup kita, kemanapun kita bergerak, kita berbicara semua diawasi oleh sadapan, nggak betul juga.
K : Lha Abang baru keliatan mulai meledak itu dalam kasus Anas. Dalam kasus Anas ini apa yang salah.
B : Sebenarnya sudah lama ya Abang mendapat laporan dari masyarakat tentang sikap dan tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan KPK yang berlebih-lebihan ya dari banyak orang. Bukan dari pihak biasa, mantan Mahkamah Agung, Hakim-hakim Agung ya kan, orang-orang tua yang kita hormati, ndak usahlah saya sebut namanya. Bang kamu ini harus bicara ni, ndak bisa KPK caranya begini. Ya, sewenang-wenang menunjukkan kekuasaan, arogan of power namanya, ya, timpas saja, urusan belakangan. Apa yang itu kesombongan yang saya baca, KPK itu tidak pernah merusak alasan-alasan… selalu benar. Kalau menangkap orang, semuanya harus salah, pasti salah. Bagaimana memastikan salah orang, nanti pengadilan yang memastikan. Keangkuhan, kesombongan, kekuasaan ini Abang lawan. Itu sikap Abang darimuda, melawan zaman Soeharto sampai sekarangpun Abang lawan kalau begitu caranya. Buat siapa, bukan buat diri Abang. Abang merasa dipanggil nurani buat rakyat, tidak boleh sembarangan.
K : Apa dalam kasus Anas hanya surat panggilan itu menurut Abang.
B : Itu dulu permulaanya, surat panggilan. Orang dipanggil musti jelas untuk apa, dan itu Abang ajarkan menjadi tekad Abang sejak tahun 70 berdirinya LBH. Berapa banyak panggilan-panggilan Abang, jangan datang. Tanya Pak Abdurrahman Saleh, dipanggil Komkamtib, jangan datang Man, kita lawan Komkamtib. Enak aja memanggil orang, nah sekarang kembali ke zaman itu. Memanggil orang tanpa jelas apa tuduhannya atau tergantung keperluannya ya zaman dulu begitu, dipanggil untuk didengar keterangannya titik. Bagaimana rakyat dipanggil untuk diminta keterangannya atau apa. Ini mebuka peluang kesewenang-wenangan Negara. Kesewenang-wenangan orang-orang yang memang berambisi untuk menunjukkan sow of power nya. Dan inilah permulaan dari pada nanti ya penindasan Negara lagi, tirani kekuasaan dan itu harus ditinggali. Kita mau menyatukan tirani orda lama, orde baru, sekarang reformasi, jangan diulang lagilah, ya enggak.
K: Lha kalau kasus Wawan (klien Buyung dala kasus berbeda), abang keberatan apa.
B : Wawan yang abang paling keberatan adalah bahwa dia jadi tersangka dan juga dia ditahan, bagi abang tidak jadi masalah. Tapi bahwa dia begitu digeledah, pinjam dari tahanan, mereka tahu ada pembelanya, kantor abang. Dana ada pembela pembuat kantor KPK tidak diajak, diam-diam dibawa muter ke rumahnya, digeledah semua rumahnya. Semua dokumen diambil. Kenapa tidak bawa penasehat hukumnya. Gayus saja, ini buat contoh, polisi, Mabes Polri atau Polda Metro Jaya, Mabes Polri masih menghormati hukum, masih menghormati pembela. Waktu dia digeledeah, pembela kantor saya diajak, Itu Via (staf Buyung) masih disini, siapa lagi waktu itu, dan Indra (staf Buyung) diajak sama-sama geledah. Ketemu uang bermilyar, dihitung bersama. Bahkan Via saya minta uang itu jangan diambil begitu saja, hitung nomor serinya, berapa nomor seri semuanya, supaya tidak bisa ditukar-tukar. Kan begitu kalau mau bekerja nerces.Nerces secara hukum itu memang betul fair dan adil. Nah ini Wawan tidak begitu, angkut saja semua dokumen, ya kan tanpa ada pembelanya dan, nah ini perlu dikasih tahu. Dari dokumen-dokumen itulah dicari-cari kesalahan lain. Bukan soal suap di akhir lagi, itu bukanlah katanya, bukan tanda kutip. Menurut abang itu mencari-cari kesalahan yaitu alat kesehatan. Apa begini cara kita menegakkan Negara hukum. Coba Karni pikirlah apa beginci caranya.
K : Jadi kasarnya lebih ke hukum acara pidana yang ditabrak, kira-kira nggak begitu.
B : Betul intinya itu utama, ya kalau soal materi pokok bersalah tidak kan nanti kita harus tunggu di pengadilan. Tapi lagi-lagi mengatakan tujuan untuk menegakkan hukum kebenaran dan keadilan itu atau menyatakan bersalahnya seseorang di pengadilan nanti caranya aja itu harus benar. Jangan tujuan menghalalkan cara. Segala cara dipakaui pokoknya buat tujuan yang benar, yang luhur. Ini kesalahan manusia yang berbahaya. Asal tujuan benar, cara apapun boleh, diet just the best the mind . dan ini suatu sifat yang abang selaluanggap tidak boleh kita ditolerir.
K :Lha saya dengan Abang juga keberatan kasus Sultan Batoeghana yang rumahnya digeledah.
B : Ya abang belum bisa banyak bicara, abang dapat informasi dari dia, bagaimana dia digeledah rumahnya. Dia minta supaya tunggulah dia datang dulu, dia sedang di jalan. Mereka tidak mau menunggu, mereka langsung menggeledah semua. Lalu mengambil dokumen-dokumen tanpa dirinci lagi. Dia bilang ini dokumen ini sama dengan dokumdn yang di DPR, diangkat juga semua dokumen. Coba anggota DPRpun diberlakukan begitu, bagaimana. Ya abang pikir ini cara-cara kekuasaan show of power, ya untuk tidak merngatakan kembali kita ke zaman camp pai tei, tentara rahasia jepang dulu. Dan abang penderita, ayah abang ditangkap dengan cara begitu. Tengah malam, jangankan pakai baju, hanya pakai celana pendek. Mau pakai bajupun tidak boleh, diangkut langsung. Itu tentara Jepang dulu, waktu kita dijajah Jepang. Janganlah lagi berulang semua kekuasaan-kekuasaan yang berlebih-lebihan yang pada akhirnya akan menginjak-nginjak harkat martabat kemanusiaan bangsa kita oleh bangsa kita, nah ini. Kita sekarang akan diinjak-injak, dihina kemanusiaanya oleh bangsa Indonesia sendiri. Saya akan lawan! Siapapun itu di KPK tidak masalah.
K : Ya tapi kan public, rakyat selama ini merasa menderita itu gara-gara korupsi, maka ini dianggap extra ordinary crime, lha untuk yang begini apakah semua prosedur setertib harus yang abang bilang.
B: Tetap saja harus, ya sekarang sekarang kalau dianggap extra ordinary crime, ya andai kata itu benar saya masih berpendapat berbeda, tidak extra ordinary crime, sama seperti misalnya pelanggaran hak asasi manusia ya genosaide itu memang extra ordinary crime, kalau korupsi bukan. Tapi taruhlah sekarang dianggap begitu, abang take for there. Tetap caranya itu harus dia menurut aturan hukum. Kalau tidak mau cara aturan hukum, marilah kita kembali saja ke zaman yang misalnya tahun 50 an. Abang sudah besar waktu itu, jaksa. Bagaimana zamannya Kolonel Zoelkifli Loebis main culik aja orang. Lie HockTai, Pit de kol you, diculik. Dibawa ke Bandung, diperiksa di Kodam Siliwangi di Bandung, kenapa ndak cara begitu. Nah kan kita ingin cara yang lebih sopanlah. Dulu ada berbagai macam cara, kejahatan hasil korupsi, TPK, zaman Ali Said segala macam. Abangkan termasuk orang yang menganggap itu semua kurang tepat caranya. Kita buatlah yang bagus, abang termasuk konseptor yang mendirikan KPK ini. Membuat Undang-undangnya, memilih orangnyapun di angkatan pertama, saya bisa bandingkan. Angkatan pertama koq bagus-bagus, yang namanya Rukie, Tumpak Kantorang Panggabean, nggak ada cara-cara seperti ini. Lembaganya sama. Jadi lembaga yang samapun, aturannya samapun, manusianya itu menentukan juga, bisa berbeda. Ya percuma ada pepatah the man behind the gun.
K : Tapi Abang sadar nggak, kritik Abang atau reaksi Abang di KPK ketika mendampingi Anas sampai sampai Anas tidak boleh tandatangan, ini artinya tidak populer di mata masyarakat. Abang akan dapat kritik banyak dari pada itu.
B : Itu satu sikap abang yang abang tidak pernah mundur ataupun takut. Kalau sudah panggilan nurani abang menghadapi pubikpun, menghadapi aruspun abang lakukan. Karena ada prinsip yang lebih tinggi yang abang perjuangkan, keadilan ! Orang sesalah apapun berhak dihukum sesuai kesalahan-kesalahannya. Tidak harus dianggap bersalah korupsi lalu dihina, diperlakukan sewenang-wenang. Dia tetap diproses secara hukum dan dihukum setimpal kesalahan. Ini ada pikiran di KPK, sudah gila itu pikiran saya bilang, mau memiskinkan orang. Coba hadapi ke saya, dimana hukum di dunia mau memiskinkan orang, dan itu terjadi sekarang. Saya tidak tahu siapa-siapa, beberapa orang yang dihabisi hartanya semua, termasuk Joko Soesilo kemarin. Kan nggak benar Negara kita ini, coba saya Tanya Pak Karni, Pak Karni juga Sarjana Hukum, wartawan ulung. Ada nggak di Negara dunia ini mencantumkan memiskinkan orang, tidak ada. Negara saja menjamin orang miskin koq, masaq sekarang Negara mengambil andil memiskinkan orang, logikanya dimana. Kan bertolak belakang tu.
K : Jadi menurut Abang apa yang dilakukan KPK sekarang sudah tidak lagi bertujuan menegakkan keadilan.
B : Abang khawatir, kalau terus begini abang akan bubarkan KPK atau tetap KPK dengan orang-orang baru, kita kocok lagi dan diadakan Badan Pengawas, tidak ada penasehat, Badan Pengawas. Setiap memanggil orang dilihat panggilannya sah atau tidak. Ada Dewan Penasehat dong, senior. Abang saja di LBH pakai orang senior dulu Pak Darsono, Profesor Subekti, penasehat-penasehat kita itu atur kita jangan sembrono. Di Kejaksaan juga begitu, ada senior zamannya Pak Prapto, tidak sembarangan Jaksa bisa berbuat. Dan jangan lupa satu yang abang KPK ingin mengerti, hukum itu tidak boleh mencari-cari kesalahan orang. Hukum itu menemukan kesalahan orang. Itu Jaksa Agung Soeprapto kasih nasehat sama abang waktu abang masih muda, menggebu-gebu memeriksa orang. Panggilin semua orang, abang dipanggil ke Kejaksaan Agung. (Kata Jaksa Agung) : “Buyung, kamu tidak boleh cari-cari kesalahan orang, kalau kamu cari kesalahan orang, siapapun ada salahnya, coba (katanya) tuh ada jalan lapangan banteng, ambil 10 orang secara acak, periksa interogasi di kamar sekarang, pasti tiap orang ada salahnya. Yang baru bertengkar sama bininya, yang tabok bininya tadi, nggak bawa SIM, ada saja kesalahan orang.” Dan ini gejala di KPK juga, cari-cari kesalahan orang. Saya tidak setuju itu.
K : Jadi apa solusinya menurut Abang.
B : Solusinya yang terbaik menurut saya sekarang , KPK ini ya, dirikan Badan Pengawas paling baik. Badan Pengawas dia mengontrol, check and balances, sebab dalam Hukum Tata Negara power must be time. Tidak boleh ada power attach, power yang tidak bisa dikontrol. Sekarang siapa control KPK, coba Tanya.
K : Harusnya DPR.
B : Nah, atau sehari-hari kerja mereka panggil orang, meriksa orang, ada tuduhan. Ada nggak penasehat yang ditanya dulu pendapatnya, pendapat badan pengontrol, yang memanggil orang sembarangan, nggak ada.
K : Yah KPK suruh, ya ajukan ke pra peradilan.
B : Pra peradilan sekarang hakim-hakim banyak yang takut! Karena dikondisikan sekarang oleh masyarakat, termasuk media ikut mengkondisikan. Siapa hakim yang membebaskan koruptor dia pro koruptor. Ini tidak ada hakimpun yang berani urusan perkara menghadapi di KPK, orang disangka koruptor walaupun tidak terbukti, tidak akan berani membebaskannya, kan begitu. Jadi ini negara ini Negara otoriter akhirnya, KPK berwenang dengan penuh kekuasannya mencatat siapa hakim yang pernah membebaskan orang atau hukumannya ringan nanti habis sekalianlah, ini para hakim yang mengadu sama abang, bagaimana mau mengadili kita.
K : Jadi orang yang tidak bersalahpun harus masuk penjara.
B : Ya, tidak bisa mengelak, takut katanya.
K : Nggak perlu pengadilan lagi dong harusnya.
B : Kalau begini kan dia penuduh, dia penuntut, dia yang menghukum, ini kita harus cegahlah ya ini gejala-gejala menuju pada Negara kekuasaan.
K : Abang nggak mencoba memberikan apalah mendekati secara senior gitu lho.
B : Sudah waktu mendapat panggilan Anas, abang sudah kirimin surat mau bertemu tukar pikiran dulu, ini bukan begini caranya, nggak bergeming mereka abang datang, nggak membuka pintu untuk bertemu. Padahal sebelum berbuat begini dulu, bergantian itu, Busyro datang ke rumah abang, kan murid abang juga Busyro itu. Bambangpun dulu s ebelum anggota KPK datangi abang juga, minta support moril.
K : Ya Bambang juga yunior abang.
B : Sekarang sudah berkuasa, mereka sudah lupa, lupa daratan, itu suatu bahaya. The cronical problem of power dalam ilmu pengetahuan. Masalah kronis dalam kekuasaan, kekuasaan itu ibarat orang naik kuda. Kalau sudah naik kuda itu enak sekali, nggak akan mau berhenti, makin lama makin kencang, makin syur orang naik kuda, makin enak itu ya, makin bahagia, nah ini mesti kita waspadai. Ini pelajaran dalam ilmu tata Negara dan ilmu politik. Ya the man… , orang diatas pelana. Ini yang orang KPK harus teriakkan, janganlah jadi begitu ya. Nanti setiap masuk mereka dilaknat orang kalau teralalu kejam, abang nggak main-mmain ngomongnya begitu, dilaknat orang. Abang liat 80 tahun tahun ini, abang pernah Jaksa, pernah penyidik ya, pernah di Watimpres, pernah meriksa Timm 8, Tim 11, segala macam abang periksa. Tapi kalau kita berjalan baik, insya Allah kita mendapat perlindungan. Tapi kalau begini caranya, abang khawatir bukan saja lembaga KPK itu rusak turun martabatnya akhirnya cita-cita kita memberantas korupsipun nggak ada, abang tidak mau gagal. Ini tekad kita bersama, hanya caranya yang abang ingin perbaikilah. Kita sudah gagal dengan gerakan anti korupsi Zoelkifli Loebis dulu, gagal dengan TPK TPK nya Ali Said, Seorang Karni tahulah. Gagal dengan cara antisurupan orang ditangkap kapan diperiksa, dibuang ke Nusa Kambangan, Karni tahu itulah semuanya. Itulah soknyakekuasaan itu. Ini kita sama-sama ngalami, he..he..he, jangan diulangi lagi sekarang ini, itu saja jangan diulangi lagilah.
K : Baik Bang, mudah-mudhan apa yang abang katakana sore ini menjadi pendidikan bagi kita dalam menegakkan hukum dan keadilan yang tidak bisa kita pisahkan antara dua itu. Hukum saja tidak bisa tegak, keadilan tidak bisa dan tidak hanya untuk KPK menurut saya tapi pelajaran untuk generasi selanjutnya. Terima kasih Bang Buyung.
B : Terima kasih kembali mudah-mudahan bermanfaat buat kita semua, terima kasih semua para pendengar khususnya TV One.
________________
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H