Dan juga menghindari penangkapan dengan alat alat yang dapat merusak ekosistem laut, seperti larangan penggunaan bom dan racun ikan.Â
Dengan demikian masyarakat pun diminta untuk ikut serta dalam pelestarian ikan dilaut, dengan mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah, dan semata mata hanya untuk menjaga ekosistem laut agar tetap terjaga dan bisa dimanfaatkan secara terus-menerus untuk masa yang akan datang.Â
Pihak industri juga tidak bisa sewenang-wenang dalam mengkap ikan karena dibatasi oleh peraturan ini, sehingga masyarakat juga berpotensi menangkap ikan jauh lebih mudah karena suplly ikan dilautan masih terjaga dan melimpah.
Berdasarkan pemamaparan diatas, pemerintah dan masyarakat diperlukan secara bersama-sama untuk menjaga ekosistem laut, khususnya perikanan, karena Indonesia merupakan penyuplly ikan terbesar kedua didunia setelah china, kita harus melestarikan kekayaan laut yang kita miliki, agar pemanfaatan sektor perikanan selalu berjalan dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus secara berkelanjutan. Tetap ikuti aturan pemerintahan yang diberlakukan demi kebaikan kita semua
DAFTAR PUSTAKA
Agung, 2021, "Polemik Overfishing dan Ancaman Nelayan Tradisional", https://www.google.com/amp/s/yoursay.suara.com/amp/kolom/2021/07/17/184503/polemik-overfishing-dan-ancaman-nelayan-tradisional , diakses pada 11 oktober 2021 pukul 22.30
Detiktravel, 2020, "Luas Wilayah Indonesia Lengkap Daratan dan Lautan" , https://www.google.com/amp/s/travel.detik.com/travel-news/d-5262317/luas-wilayah-indonesia-lengkap-daratan-dan-lautan/amp , diakses pada 11 Oktober 2021 pukul 21.45
Simulasikredit, 2019, "15 Negara Penghasil Ikan Terbesar di Dunia", https://www.google.com/amp/s/www.simulasikredit.com/amp/15-negara-penghasil-ikan-terbesar-di-dunia/ , diakses pada 11 oktober 2021 pukul 22.02
Trenggono, Sakti Wahyu, 2021, "Kebijakan untuk Kebajikan di Sektor Perikanan", https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5748377/kebijakan-untuk-kebajikan-di-sektor-perikanan?single=1 , diakses pada 13 oktober 2021 pukul 13.20
(Ahmad 'Abdi Roisul Munadlifin//210810201119//Kelompok 1//Megachange'21//Universitas Jember)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H