Disinilah peran penting keberadaan perpres nomor 39 tahun 2019 yang baru disahkan Juni lalu. Pada perpres ini ditegaskan tentang standar data yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah yang menghasilkan data baik di pusat maupun di daerah.
Standar data pada perpres ini mencakup konsep, definisi, klasifikasi, ukuran dan satuan data. Penetapan standar data ini bertujuan mendapatkan data yang akurat mutakhir, terpadu, dapat dipertangungjawabkan, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan. Diharapkan dengan perpres ini dapat dihindari adanya kesimpangsiuran data yang selam ini kerap terjadi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI