Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perizinan Penggunaan Air Tanah untuk Kelestarian Sumber Daya Air

29 Oktober 2023   15:31 Diperbarui: 29 Oktober 2023   15:33 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Izin penggunaan air tanah kepada Kementerian ESDM bertujuan melindungi kepentingan bersama dan keterseiaan air tanah dalam jangka panjang//Kementerian ESDM

Peraturan yang mengatur izin penggunaan air tanah kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah dikeluarkan dengan tujuan utama untuk mengawasi, mengatur, dan mengelola sumber daya alam berharga ini secara lebih efisien. 

Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan air tanah tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar, serta untuk mengendalikan eksplotasi air tanah agar berkelanjutan. 

Izin ini bertujuan untuk melindungi kepentingan bersama dan menjaga ketersediaan air tanah dalam jangka panjang.

Penting untuk diingat bahwa aturan ini bukan hanya mengenai penggunaan air tanah dalam jumlah besar oleh industri atau pihak-pihak besar, tetapi juga mencakup penggunaan air tanah untuk keperluan sehari-hari seperti yang Anda sebutkan. 

Meskipun Anda telah memiliki sumur dengan kedalaman 50-70 meter yang digunakan untuk keperluan sehari-hari selama bertahun-tahun, peraturan ini berlaku untuk semua pemegang izin atau mereka yang mengambil air tanah. 

Oleh karena itu, orang-orang yang telah memiliki sumur seperti yang Anda sebutkan juga harus mematuhi peraturan ini.

Mengapa Izin Diperlukan?

  1. Kontrol Penggunaan: Izin ini memungkinkan Kementerian ESDM untuk mengendalikan penggunaan air tanah dan memastikan bahwa tidak ada eksploitasi berlebihan yang dapat merugikan lingkungan dan ketersediaan air tanah.

  2. Kepentingan Lingkungan: Penggunaan air tanah yang berlebihan dapat merusak lingkungan, seperti penurunan muka air tanah, intrusion air laut, dan kerusakan ekosistem. Izin ini membantu melindungi lingkungan dari dampak negatif ini.

  3. Kepentingan Publik: Pengaturan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang dapat terpengaruh oleh pengambilan air tanah, seperti masyarakat yang menggunakan air tanah untuk pertanian, minum, dan kebutuhan sehari-hari.

  4. Berkesinambungan: Perizinan ini mengharuskan pemegang izin untuk mengelola dan memonitor penggunaan air tanah secara berkelanjutan, sehingga sumber daya ini tetap tersedia bagi generasi mendatang.

Prosedur Pengurusan SIPA (foto : CV.Azka karya)
Prosedur Pengurusan SIPA (foto : CV.Azka karya)

Punya Sumur Sebelum Peraturan ini Turun Juga Wajib Mengurus Izin

Apakah yang Sudah Membuat Sumur Sebelum Peraturan Ini Berlaku Harus Mengurus Izin? Ya, mereka yang telah memiliki sumur sebelum peraturan ini berlaku juga diwajibkan untuk mengurus izin. 

Ini karena penggunaan air tanah yang sudah berlangsung sebelum peraturan ini mungkin dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. 

Oleh karena itu, Kementerian ESDM ingin memastikan bahwa penggunaan air tanah yang sudah ada atau yang baru tidak merugikan kepentingan bersama.

Mengurus izin adalah langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan air tanah tetap berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan. 

Meskipun ini mungkin memerlukan upaya tambahan, langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dalam penggunaan sumber daya alam yang penting ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun