"MK telah membuat keputusan kontroversial karena meloloskan permohonan penggugat tentang batas usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun asal calon tersebut berpengalaman sebagai kepala daerah"Â //Ahmad Syaihu
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah mengubah dinamika politik Indonesia dengan menyatakan bahwa seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, bahkan jika usianya masih di bawah 40 tahun.Â
Putusan ini berhubungan dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini diumumkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Peluang Gibran Sebagai Cawapres Prabowo, Terbuka Lebar
Salah satu figur politik yang langsung dikaitkan dengan putusan kontroversial MK ini adalah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Gibran, yang merupakan anak sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menjadi sorotan dalam sepekan terakhir karena dianggap pantas menjadi calon wakil presiden (cawapres).Â
Bahkan, beberapa daerah sudah memasang baliho dan reklame dengan wajah Gibran berdampingan dengan calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto. Perlu diingat bahwa saat ini Gibran adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang telah mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.
Sebelum putusan MK, peluang Gibran untuk ikut dalam Pilpres 2024 masih tertutup karena usianya belum memenuhi syarat yang ada. Namun, putusan MK telah membuka pintu bagi Gibran untuk mengikuti pemilihan tersebut.Â
Saat ini, hanya Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang telah menentukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Sementara itu, PDI-P yang mengusung Ganjar dan KIM yang mengusung Prabowo belum memutuskan siapa yang akan menjadi calon wakil presiden mereka.
Direktur Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, memberikan pandangan tentang dampak dari putusan MK ini. Pertama, dari segi internal, Agung menyatakan bahwa dalam konteks PDI-P, putusan MK telah menciptakan perpecahan dan berpotensi memicu konflik dengan Istana.Â