Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPPK Paruh Waktu, Jenis ASN Baru Setelah Pengesahan UU ASN 2023

7 Oktober 2023   11:09 Diperbarui: 7 Oktober 2023   11:13 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (foto: TV berita,com)

Penyediaan Tenaga Ahli: PPPK Paruh Waktu dapat mengisi kekurangan tenaga ahli di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan teknologi.

  • Pengendalian Pengeluaran Pemerintah: PPPK Paruh Waktu memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk mengatur jumlah pegawai sesuai kebutuhan tanpa harus memberikan gaji penuh.

  • Penerimaan PPPK Paruh Waktu adalah langkah penting dalam memperbaiki sistem kepegawaian negeri sipil Indonesia. Ini memberikan manfaat ganda dengan mengurangi PHK massal tenaga honorer dan menyediakan tenaga tambahan untuk meningkatkan layanan publik. 

    Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu adalah langkah yang cerdas dan inovatif dalam memperbaiki administrasi kepegawaian negeri sipil Indonesia.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun