Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPPK Paruh Waktu, Jenis ASN Baru Setelah Pengesahan UU ASN 2023

7 Oktober 2023   11:09 Diperbarui: 7 Oktober 2023   11:13 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi besaran gaji PPPK Paruh Waktu (foto : Berita Satu.com)

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat berbeda-beda tergantung pada berbagai faktor seperti tingkat pendidikan, pengalaman, dan lokasi kerja. Gaji mereka diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

PPPK Paruh Waktu memiliki hak atas upah, tunjangan, dan fasilitas yang sebanding dengan tugas dan tanggung jawab yang mereka emban.

Jam Kerja:

Jam kerja PPPK Paruh Waktu dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan instansi tempat mereka bekerja. Umumnya, jam kerja PPPK Paruh Waktu mengikuti jam kerja pegawai negeri sipil, yaitu sekitar 40 jam per minggu. Namun, dalam beberapa kasus, jam kerja mereka dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan instansi tempat mereka bekerja.

Bidang Pekerjaan:

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu ( foto : Harian Muba)
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu ( foto : Harian Muba)

PPPK Paruh Waktu dapat mengisi berbagai bidang pekerjaan dalam administrasi pemerintahan. Mereka dapat bekerja di berbagai kementerian, lembaga, dan unit kerja pemerintah yang membutuhkan tenaga tambahan. Bidang pekerjaan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu meliputi, namun tidak terbatas pada:

  1. Pendidikan: Guru, pengajar, tutor, atau tenaga pendidik di berbagai tingkat pendidikan.
  2. Kesehatan: Tenaga medis, perawat, bidan, atau tenaga kesehatan lainnya.
  3. Administrasi: Staf administrasi, asisten, atau pekerjaan birokrasi lainnya.
  4. Teknis: Tenaga teknis di bidang IT, teknik sipil, dan lain-lain.
  5. Penelitian: Peneliti atau asisten penelitian di berbagai instansi penelitian.

Manfaat PPPK Paruh Waktu:

  1. Pengurangan PHK Massal: PPPK Paruh Waktu memberikan solusi cerdas untuk mengurangi risiko PHK massal tenaga honorer yang telah lama menjadi masalah serius. Mereka dapat memperoleh kepastian kerja yang lebih baik.

  2. Peningkatan Kualitas Layanan Publik: Dengan memiliki PPPK Paruh Waktu, instansi pemerintah dapat memperoleh tenaga tambahan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan publik.

  3. Pemberdayaan Tenaga Honorer: Penerimaan PPPK Paruh Waktu memberikan peluang kepada tenaga honorer untuk memiliki status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang lebih stabil dan hak-hak yang lebih terjamin.

  4. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun