Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPPK Paruh Waktu, Jenis ASN Baru Setelah Pengesahan UU ASN 2023

7 Oktober 2023   11:09 Diperbarui: 7 Oktober 2023   11:13 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 3 Oktober 2023 DPR telah mengesahkan RUU ASN menjadi UU ASN yang mengalami banyak revisi dan perbaikan tentang ASN, perekrutan, cakupan dan gaji serta tunjangan yang diterima oleh ASN.

Salah satu istilah yang muncul setelah pengesahan UU ASN adalah adanya PPPK Paruh Waktu dan PPPK penuh, lantas apa perbedaan dan kesamaan keduanya?

PPPK Paruh Waktu

Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah sebuah terobosan dalam administrasi kepegawaian Indonesia yang lahir setelah pengesahan Undang-Undang (UU) ASN. 

Keberadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk mengatasi masalah pengangkatan tenaga honorer yang selama ini menghadapi risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan memberikan kepastian kerja bagi mereka. 

Kedudukan PPPK Paruh Waktu dalam ASN:

PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diatur dalam UU ASN. Mereka adalah bagian dari kepegawaian negeri sipil (ASN) dan memiliki hak-hak yang sama dengan pegawai ASN lainnya. 

Meskipun memiliki status pegawai paruh waktu, mereka memiliki hak untuk mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sampai pada dana pensiun.

Ilustrasi besaran gaji PPPK Paruh Waktu (foto : Berita Satu.com)
Ilustrasi besaran gaji PPPK Paruh Waktu (foto : Berita Satu.com)

Besaran Gaji:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun