Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jadwal Seleksi CPNS 2023, Ada Beberapa Tahapan yang Harus Dilalui, Simak Selengkapnya!

11 Agustus 2023   08:47 Diperbarui: 11 Agustus 2023   08:48 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berminat ikut seleksi CPNS 2023? Ini jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai acuan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

BKN telah merilis Jadwal Seleksi CPNS 2023, meski masih berupa draf yang akan dimintakan persetujuan dan tanda tangan kepada Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengajukan usul jadwal Penerimaan Calon Aparatus Sipil Negara (CASN) untuk disetujui dan ditandatangai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Usulan Jadwal Seleksi CPNS ini baru draft atau usulan untuk dimintakan persetujuan dan ditanda tangani oleh Menteri PAN-RB . Surat Usulan bernomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 diterbitkan pada Kamis (10/8).

Dalam usulan jadwal seleksi CPNS ini ada 31 tahapan yang berlangsung hampir lima bulan sejak 16 September 2023 yaitu Pengumuman Seleksi secara resmi sampai 14 januari sampai dengan 14 maret 2023 yaitu Usul Penetapan NIP CPNS.

Oleh karena itu bagi yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2023 sebaiknya mempelajari dan mencermati jadwal yang sudah disusun oleh BKN sambal menunggu pengesahan dari MenPAN-RB, tidak lama lagi.

Jadwal Seleksi CPNS 2023 yang Diusulkan oleh BKN kepada MenPAN-RB

Masa Sosialisasi dan Pendaftaran Administrasi, meliputi :
 - 16 - 30 September 2023: Pengumuman Seleksi
- 17 September - 3 Oktober 2023: Pendaftaran seleksi
- 17 September - 5 Oktober 2023: Seleksi administrasi:
- 6 - 9 Oktober 2023: Pengumuman hasil seleksi administrasi:
- 10 -12 Oktober 2023: Masa sanggah
- 10 -14 Oktober 2023: Jawab sanggah
- 13 - 19 Oktober 2023: Pengumuman pascasanggah
- 20 - 22 Oktober 2023: Penarikan data final

Masa Pelaksanaan Tes CPNS Pegumuman Sampai Terbitnya SK CPNS, meliputi kegiatan :
- 23  - 26 Oktober 2023: Penjadwalan SKD CPNS
- 27 - 30 Oktober 2023: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS
- 31 Oktober - 9 November 2023: Pelaksanaan SKD CPNS
- 7 November-11 November 2023: Pengolahan nilai SKD CPNS
- 12 - 14 November 2023: Pengumuman hasil SKD CPNS
- 15 - 17 November 2023: Masa sanggah
- 15 November-19 November 2023: Jawab sanggah:
- 18 November-22 November 2023: Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah
- 18 November-24 November 2023: Pengumuman pascasanggah:
- 25 November-27 November 2023: Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB):
- 28 November-30 November 2023: Pemilihan titik lokasi SKB BPNS dengan CAT oleh peserta seleksi
- 1 - 2 Desember 2023: Penarikan data final
- 3 - 4 Desember 2023: Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
- 5 - 7 Desember 2023: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT
- 8 - 14 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS
- 15 s.d 27 Desember 2023: Integrasi nilai SKD dan SKB
- 28 Desember 2023 - 4 Januari 2024: Pengumuman kelulusan:
- 5 s.d. 7 Januari 2024: Masa sanggah
- 5 Januari-11 Januari 2024: Jawab sanggah:
- 7 - 12 Januari 2024: Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah
- 8 -14 Januari 2024: Pengumuman kelulusan pasca sanggah

-15 Januari -13 Februari 2024: Pengisian DRH NIP CPNS
-14 Februari-14 Maret 2024: Usul penetapan NIP CPNS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun