Sejak penulis dilahirkan di muka bumi lebih dari setengah abad silam (era 70-an) penulis mengenal satu jenis kabel dengan tiang penyangga yang tinggi itu adalah kabel PLN yang disambung ke rumah warga sebagai pelanggan listrik
Tidak semua warga desa berlangganan listrik saat itu, hanya beberapa orang yang mampu secara ekonomi saja yang berlangganan.
Era tahun 80-an ketika pesawat televisi sudah mulai marak, maka banyak yang mulai berlangganan listrik untuk rumah baik untuk penerangan juga untuk menyalakan televisi.
Era tahun 1990-an pesawat telepon audah banyak yang punya maka PT. Telkom mulai membangun jaringan kabel telkom beserta tiang penyangga untuk kabel sebagai sarana komunikasi.
Era 2000-an ketika telepon genggam mulai bermunculan maka operator seluler juga mulai mendirikan tiang penyangga dan kabel optik untuk memperlancar sinyal dari kartu seluler yang terpasang di masing -masing hp.
Bertambah.jumlah tiang dan deretan kabel yang terus bertambah sesuai pertambahan jumlah jaringan seluler yang ada atau digunakan oleh pengguna hp di kampung halaman penulis.
Sekarang sudah ada 6 tiang dan enam jenis kabel ditambah dua kabel ditanam oleh pemilik jaringan seluler.
Itulah resiko perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang harus kit ikuti termasuk dampak semakin banyak kabel utilitas yang akan bermunculan seiring dengan kebutuhan.
Dampak Makin Menjamurnya Kabel Utilitas dan Upaya Membuat AturanÂ
Menjamurnya kabel utilitas adalah konsekwensi logis dari kemajuan teknologi khususnya komunikasi dan informasi, maka mau tidak mau kita harus menerimanya karena itu menunjukkan kemajuan suatu wilayah.
Namun yang perlu diperhatikan adalah aturan tentang pemasangan kabel utilitas di suatu wilayah
1. Membuat aturan yang jelas dan tegas tentang pemasangan kabel utilitas di tempat umum
2. Diusahakan kabel-kabel itu di tanam agar tidak menimbulkan pemandangan yang kurang sedap
3. Mengurangi resiko atau bahasa tentang ketinggian kabel, tiang penyangga dan jarak antar tiang penyangga
4. Dilarang memanfaatkan tiang penyangga perusahaan lain untuk digunakan memasang kabel utilitasÂ
5. Atanya sanksi yang tegas bagi pemilik kabel utilitas yang terbukti menyebabkan bahaya atau kecelakaan yang menyebakan korban luka atau meninggal dunia.
Bagaimana menurut pendapat Anda?
Salam sehat dan selamat, 08 Agustus 2023
Ahamd Syaihu untuk Kompasiana
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H