Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tidak Ada Wisuda TK- SMP di Surabaya Mulai Tahun Depan, Yang Melanggar Diberi Sanksi

20 Juni 2023   07:27 Diperbarui: 20 Juni 2023   07:32 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siswa MTsN 4 Kota Surabaya sedang mengikuti Wisuda Purna Siswa di Gedung Srijaya Surabaya (foto dokpri)

"Apakah wisuda tingkat TK-SMP sebaiknya ditiadakan? Jawabannya iya" Begitu ucap Eri Cahyadi, Walikota Surabaya 

Di Surabaya, dari dulu tidak ada wisuda, apalagi yang negeri. Sudah kami sampaikan sejak awal gak ada kebijakan yang mengatakan wisuda," ujarnya kepada suarasurabaya.net, Jumat (16/6/2023).

Hal ini dilakukan sejak Eri Cahyadi menjabat Wali Kota sejak 2019 lalu, bahkan SE Walikota sudah ada.

Alasannya keberatan dari wali murid tentang tingginya biaya wisuda yang dibebankan oleh sekolah kepada wali murid.

Namun dalam kenyataan tidak semua Sekolah negeri yang melaksanakan, ada beberapa sekolah negeri yang masih mengadakan wisuda dengan alasan diselenggarakan oleh Komite Sekolah dengan biaya subsidi silang di mana orang tua yang mampu memberi subsidi biaya wisuda kepada orang tua yang tidak mampu.

Kegiatan hiburan wisuda membutuhkan biaya yang cukup besar (foto dokpri)
Kegiatan hiburan wisuda membutuhkan biaya yang cukup besar (foto dokpri)

"Kalau kami imbau, tidak ada dari dulu dan tidak ada aturan yang memperbolehkan" kata walikota Surabaya dari PDI-P itu.

Tapi, ketika itu kesepakatan (sekolah) swasta bukan di bawah pemkot. Kami cuma bisa mengimbau dan mereka menunjukkan bukti yang miskin dibayari yang mampu. Silakan saja, yang penting jangan memberatkan, jangan meminta," terangnya.

Aturan larangan mengadakan wisuda akan lebih ditertibkan lagi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk  menyampaikan kepada kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan agar mematuhi SK Walikota tentang peniadaan kegiatan Wisuda bagi lulusan TK, SD dan SMP.

Sementara untuk SMA dan SMK kewenangan ada di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sedangkan madrasah kewenangan ada di Kementerian Agama Kota Surabaya dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun