Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - guru penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

suka membaca, menulis dan berbagi kebaikan lewat tulisan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tak Setuju SIM Seumur Hidup tapi Perbaiki Sistem Penerbitan SIM

2 Juni 2023   07:38 Diperbarui: 2 Juni 2023   07:41 3302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib bagi orang yang mau mengemukakan kendaraan bermotor.

Baru-baru ini ada warga yang menggugat Korlantas Polri tentang pemberlakuan SIM ke Mahkamah Konstitusi dan sedang diproses.

Topik pilihan yang disajikan oleh Kompasiana kali ini cukup menarik tentang Pemberlakuan SIM Seumur Hidup.

Penulis termasuk yang tidak setuju dengan wacana seperti ini mengapa?

1. SIM bukan termasuk identitas diri seperti KTP meski ada data pribadi di SIM tapi SIM adalah identitas bahwa pemilik SIM adalah orang yang secara aturan berhak dan boleh mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki.

2. Seseorang bisa memiliki banyak SIM sesuai dengan kemampuan dia dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Jenis -jenis SIM yang Berlaku di Indonesia 

1. SIM Perseorangan

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, ada lima jenis SIM perseorangan untuk kendaraan bermotor, yaitu

  • SIM A
    SIM A diperuntukkan bagi Anda yang mengemudikan mobil dengan jumlah berat mobil tidak melebihi 3.500 kilogram, baik mobil penumpang maupun mobil barang
  • SIM B
    SIM B1 diperuntukkan bagi Anda yang mengemudikan mobil dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus
  • SIM B2 diperuntukkan bagi Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, dan truk gandeng 
  • SIM C
    SIM C diperuntukkan kepada pengendara sepeda motor. 
  • SIM D
    SIM D diperuntukkan bagi para pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang cacat (disabilitas)


2. SIM Umum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun